Pemerintah Siapkan RPP Konsesi dan Insentif Penyandang Disabilitas
Rabu, 29 Juli 2020 - 14:33 WIB
JAKARTA - Analis Pusat Kebijakan APBN Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu sedang melakukan kajian mengenai insentif dan konsesi bagi penyandang disabilitas . Hal itu diharapkan akan menjadi landasan bagi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk membantu mereka.
“BKF bersama Prospera sedang melakukan studi mengenai konsesi dan insentif. Kajian ini direncanakan akan selesai pada November 2020 dan akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan,” kata Wahyu dalam diskusi daring, Selasa (28/7/2020).
(Baca: Memberdayakan Disabilitas)
Kajian itu berdasarkan pertemuan terakhir antara Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan BKF Kementerian Keuangan pada 19 Juli 2018. Hasil pembahasan itu meminta adanya studi awal tentang konsep dan praktik insentif dan konsesi di negara lain serta pemetaan jumlah penyandang disabilitas.
Sejak 2011, lanjut Wahyu, Indonesia juga telah meratifikasi UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Ditambah lagi dengan adanya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Karena itu, kami mendukung penerbitan PP Konsesi dan Isentif karena sudah menjadi amanat undang-undang. Di sisi lain, pemerintah melihat kondisi dukungan terhadap penyandang disabilitas di Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara lain,” ujarnya.
(Baca: Bawaslu Nilai Simulasi Pilkada Tak Ramah Penyandang Disabilitas)
Menurut dia, penyandang disabilitas memiliki biaya tambahan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. Hal itu dikarenakan statusnya, baik secara langsung dan tidak langsung, sehingga memerlukan kebijakan intervensi untuk meningkatkan produktivitas serta standar hidup.
Lantaran itu, Wahyu menambahkan, Kemenkeu berupaya menyusun kajian secara komprehensif. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap saran dan pandangan berbagai sektor, termasuk akademisi dan organisasi penyandang disabilitas.
“BKF bersama Prospera sedang melakukan studi mengenai konsesi dan insentif. Kajian ini direncanakan akan selesai pada November 2020 dan akan dilaporkan kepada Menteri Keuangan,” kata Wahyu dalam diskusi daring, Selasa (28/7/2020).
(Baca: Memberdayakan Disabilitas)
Kajian itu berdasarkan pertemuan terakhir antara Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan BKF Kementerian Keuangan pada 19 Juli 2018. Hasil pembahasan itu meminta adanya studi awal tentang konsep dan praktik insentif dan konsesi di negara lain serta pemetaan jumlah penyandang disabilitas.
Sejak 2011, lanjut Wahyu, Indonesia juga telah meratifikasi UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Ditambah lagi dengan adanya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Karena itu, kami mendukung penerbitan PP Konsesi dan Isentif karena sudah menjadi amanat undang-undang. Di sisi lain, pemerintah melihat kondisi dukungan terhadap penyandang disabilitas di Indonesia yang masih tertinggal dibandingkan negara lain,” ujarnya.
(Baca: Bawaslu Nilai Simulasi Pilkada Tak Ramah Penyandang Disabilitas)
Menurut dia, penyandang disabilitas memiliki biaya tambahan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan sehari-harinya. Hal itu dikarenakan statusnya, baik secara langsung dan tidak langsung, sehingga memerlukan kebijakan intervensi untuk meningkatkan produktivitas serta standar hidup.
Lantaran itu, Wahyu menambahkan, Kemenkeu berupaya menyusun kajian secara komprehensif. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap saran dan pandangan berbagai sektor, termasuk akademisi dan organisasi penyandang disabilitas.
(muh)
tulis komentar anda