Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK
Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:05 WIB
Kemudian, Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam sidang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah memberikan sinyal setuju perubahan batas usia capres dan cawapres.
Sinyal tersebut disampaikan DPR RI yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Jokowi diwakili oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong. Mereka menyampaikan dalam sidang lanjutan terkait gugatan batas usia capres cawapres dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Habiburokhman mulanya menjelaskan soal persyaratan usia agar seseorang dapat mengikuti suatu jabatan dalam lembaga negara adalah hal yang telah lazim diatur dalam perundang-undangan sebagai bentuk tertib administrasi dan kepastian hukum.
Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau jabatan tertentu digunakan sebagai parameter menentukan seseorang. Dengan batas usia tertentu dianggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, emosi, maupun kematangan perilaku dalam memegang dan menjalankan suatu jabatan tertentu.
"Orang kalau menjabat di negara siap menjabat jabatan terbentuk, dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara," ujarnya di hadapan para hakim konstitusi.
Kata dia, MK dalam beberapa putusannya telah mempertimbangkan batasan usia minimum dalam jabatan pemerintahan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Hal ini, lanjut dia, sewaktu-waktu bisa diubah oleh pembentuk undang-undang sebab tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kemudian, kata Habiburokhman, beberapa pendapat hukum soal Putusan MK Nomor 15/PUU/V/2007 tentang uji materi persyaratan usia untuk menduduki jabatan dalam lembaga negara pada awalnya sebagai kebijakan hukum terbuka.
Namun demikian, pendirian MK ternyata tidak bertindak absolut dan menjadi yurisprudensi dalam setiap perkara pengujian uu terkait penetapan angka dan usia. "Terdapat beberapa pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir dari semula legal policy menjadi inkonstitulionalkan sebagaimana norma dapat dilihat dari pertimbangan hukum dari beberapa putusan berikut," katanya.
Dia lantas mengungkapkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030. Hal ini menunjukkan dengan jumlah penduduk usia produksi dua kali lipat jumlah penduduk usia anak dan lansia.
Dalam sidang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah memberikan sinyal setuju perubahan batas usia capres dan cawapres.
Sinyal tersebut disampaikan DPR RI yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Jokowi diwakili oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong. Mereka menyampaikan dalam sidang lanjutan terkait gugatan batas usia capres cawapres dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Habiburokhman mulanya menjelaskan soal persyaratan usia agar seseorang dapat mengikuti suatu jabatan dalam lembaga negara adalah hal yang telah lazim diatur dalam perundang-undangan sebagai bentuk tertib administrasi dan kepastian hukum.
Persyaratan usia untuk dapat diangkat menjadi calon pejabat atau jabatan tertentu digunakan sebagai parameter menentukan seseorang. Dengan batas usia tertentu dianggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, emosi, maupun kematangan perilaku dalam memegang dan menjalankan suatu jabatan tertentu.
"Orang kalau menjabat di negara siap menjabat jabatan terbentuk, dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara," ujarnya di hadapan para hakim konstitusi.
Kata dia, MK dalam beberapa putusannya telah mempertimbangkan batasan usia minimum dalam jabatan pemerintahan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Hal ini, lanjut dia, sewaktu-waktu bisa diubah oleh pembentuk undang-undang sebab tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kemudian, kata Habiburokhman, beberapa pendapat hukum soal Putusan MK Nomor 15/PUU/V/2007 tentang uji materi persyaratan usia untuk menduduki jabatan dalam lembaga negara pada awalnya sebagai kebijakan hukum terbuka.
Namun demikian, pendirian MK ternyata tidak bertindak absolut dan menjadi yurisprudensi dalam setiap perkara pengujian uu terkait penetapan angka dan usia. "Terdapat beberapa pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir dari semula legal policy menjadi inkonstitulionalkan sebagaimana norma dapat dilihat dari pertimbangan hukum dari beberapa putusan berikut," katanya.
Dia lantas mengungkapkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030. Hal ini menunjukkan dengan jumlah penduduk usia produksi dua kali lipat jumlah penduduk usia anak dan lansia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda