Partai Garuda Minta Gugatan Batas Usia Cawapres Jangan Diributkan
Kamis, 03 Agustus 2023 - 12:22 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta agar gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait batas usia calon wakil presiden (cawapres) jangan diributkan. Menurut dia, tidak salah jika batas usia cawapres nantinya diputuskan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Kenapa diributkan? Apa masalahnya jika MK putuskan batas umur untuk menjadi wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda? Tidak ada kan? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada hal yang dilanggar,” kata Teddy, Kamis (3/8/2023).
Teddy pun menanggapi adanya pandangan yang menyebut gugatan tersebut sengaja dilakukan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam Pilpres 2024. “Karena umur Gibran saat ini sudah 35 tahun. Kalau jawabannya iya, memangnya kenapa? Tidak ada masalah kan?” katanya.
Dia mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan batas usia cawapres menjadi 35 tahun, belum tentu hanya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu yang boleh maju dicalonkan.
“Karena akan membuka peluang bagi generasi muda lainnya untuk memimpin negeri ini. Sama seperti di beberapa negara-negara lain, banyak presiden yang umurnya 35 dan di bawah 40 tahun,” tuturnya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
“Kalau masih terus dipermasalahkan dan menuduh gugatan ini khusus untuk Gibran, ya jangan salahkan Gibran, tapi salahkan diri kalian sendiri, kenapa bapak kalian bukan presiden,” pungkasnya.
Dilansir dari laman resmi MK, permohonan Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda). Partai Garuda juga mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (5/6/2023). Kuasa hukum Partai Garuda, Desmihardi menyebutkan, Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.
“Kenapa diributkan? Apa masalahnya jika MK putuskan batas umur untuk menjadi wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda? Tidak ada kan? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada hal yang dilanggar,” kata Teddy, Kamis (3/8/2023).
Teddy pun menanggapi adanya pandangan yang menyebut gugatan tersebut sengaja dilakukan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam Pilpres 2024. “Karena umur Gibran saat ini sudah 35 tahun. Kalau jawabannya iya, memangnya kenapa? Tidak ada masalah kan?” katanya.
Dia mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan batas usia cawapres menjadi 35 tahun, belum tentu hanya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu yang boleh maju dicalonkan.
“Karena akan membuka peluang bagi generasi muda lainnya untuk memimpin negeri ini. Sama seperti di beberapa negara-negara lain, banyak presiden yang umurnya 35 dan di bawah 40 tahun,” tuturnya yang juga sebagai Juru Bicara Partai Garuda ini.
“Kalau masih terus dipermasalahkan dan menuduh gugatan ini khusus untuk Gibran, ya jangan salahkan Gibran, tapi salahkan diri kalian sendiri, kenapa bapak kalian bukan presiden,” pungkasnya.
Dilansir dari laman resmi MK, permohonan Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda). Partai Garuda juga mempermasalahkan aturan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (5/6/2023). Kuasa hukum Partai Garuda, Desmihardi menyebutkan, Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.
tulis komentar anda