Partai Garuda Minta Gugatan Batas Usia Cawapres Jangan Diributkan

Kamis, 03 Agustus 2023 - 12:22 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta agar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon wakil presiden (cawapres) jangan diributkan. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi meminta agar gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait batas usia calon wakil presiden (cawapres) jangan diributkan. Menurut dia, tidak salah jika batas usia cawapres nantinya diputuskan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Kenapa diributkan? Apa masalahnya jika MK putuskan batas umur untuk menjadi wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun sesuai dengan gugatan Partai Garuda? Tidak ada kan? Sama sekali tidak ada masalah, karena tidak ada hal yang dilanggar,” kata Teddy, Kamis (3/8/2023).



Teddy pun menanggapi adanya pandangan yang menyebut gugatan tersebut sengaja dilakukan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam Pilpres 2024. “Karena umur Gibran saat ini sudah 35 tahun. Kalau jawabannya iya, memangnya kenapa? Tidak ada masalah kan?” katanya.

Baca juga: Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, MK Minta Keterangan Presiden dan DPR

Dia mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan batas usia cawapres menjadi 35 tahun, belum tentu hanya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu yang boleh maju dicalonkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!