Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, MK Minta Keterangan Presiden dan DPR
Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:38 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan terkait gugatan usia calon wakil presiden (Cawapres) dan Calon Presiden (Capres). Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (1/8/2023) siang. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan terkait gugatan usia calon wakil presiden (Cawapres) dan Calon Presiden (Capres). Sidang tersebut berlangsung pada Selasa (1/8/2023) siang, dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres digugat oleh tiga kelompok sekaligus.
Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa
Para Pemohon dalam petitum memohon agar MK menyatakan frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara".
Baca Juga: Batas Usia Capres 2024 Dinilai seperti Pagar
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres digugat oleh tiga kelompok sekaligus.
Pada Perkara 55/PUU-XXI/2023 penggugatnya yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa
Para Pemohon dalam petitum memohon agar MK menyatakan frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara".
Baca Juga: Batas Usia Capres 2024 Dinilai seperti Pagar
Lihat Juga :