Pemerintah Didorong Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM 1998 lewat Restorative Justice
Selasa, 01 Agustus 2023 - 04:00 WIB
"Penyelesaian masalah hukum diselesaikan di luar pengadilan. Penyelesaian dengan cara musyawarah mufakat sesuai dengan landasan Pancasila sila ke 4," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan utama dari restorative justice itu sendiri adalah pencapaian keadilan yang
seadil-adilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, dan tidak sekadar mengedepankan penghukuman.
"Restorative Justice adalah suatu pendekatan baru dalam bidang hukum pidana yang telah menggantikan pendekatan perbuatan atau pelaku atau “daad dader straftecht” para ahli hukum telah memperkenalkan formula keadilan khususnya dalam pendekatan HAM," imbuhnya.
Dia membeberkan ada tiga aspek pendekatan untuk membangun sistem hukum dalam rangka modernisasi dan pembaharuan hukum. Yakni, segi struktur, segi substansi, segi budaya yang semuanya layak berjalan secara integral, simultan, dan paralel.
Adapun dasar hukum restorative justice di antaranya adalah Pasal 310 dan Pasal 205 KUHP, Peraturan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
"Proses restorative justice dapat dilakukan dalam beberapa mekanisme tergantung situasi dan kondisi yang ada dan bahkan ada yang mengombinasikan satu mekanisme dengan yang lain," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tujuan utama dari restorative justice itu sendiri adalah pencapaian keadilan yang
seadil-adilnya terutama bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya, dan tidak sekadar mengedepankan penghukuman.
"Restorative Justice adalah suatu pendekatan baru dalam bidang hukum pidana yang telah menggantikan pendekatan perbuatan atau pelaku atau “daad dader straftecht” para ahli hukum telah memperkenalkan formula keadilan khususnya dalam pendekatan HAM," imbuhnya.
Dia membeberkan ada tiga aspek pendekatan untuk membangun sistem hukum dalam rangka modernisasi dan pembaharuan hukum. Yakni, segi struktur, segi substansi, segi budaya yang semuanya layak berjalan secara integral, simultan, dan paralel.
Adapun dasar hukum restorative justice di antaranya adalah Pasal 310 dan Pasal 205 KUHP, Peraturan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, tanggal 22 Desember 2020 Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
"Proses restorative justice dapat dilakukan dalam beberapa mekanisme tergantung situasi dan kondisi yang ada dan bahkan ada yang mengombinasikan satu mekanisme dengan yang lain," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda