Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Kekhilafan Pimpinan KPK
Sabtu, 29 Juli 2023 - 15:02 WIB
Secara substansi atau materiil, lanjut Alex, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” tandasnya.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan OTT terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Dari OTT ini KPK kemudian menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Henri menyatakan keberatan, karena masih berstatus militer aktif. Sehingga proses hukumnya harus sesuai mekanisme yang berlaku di TNI sebagaimana diatur undang-undang.
"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri, Kamis (27/7).
Pihak TNI juga menyatakan keberatan atas proses penetapan tersangka terhadap anggotanya yang masih aktif. Keberatan itu disampaikan jajaran TNI dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023)
Konferensi pers itu dihadiri Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono, Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, serta Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan OTT terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Dari OTT ini KPK kemudian menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Baca Juga
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Henri menyatakan keberatan, karena masih berstatus militer aktif. Sehingga proses hukumnya harus sesuai mekanisme yang berlaku di TNI sebagaimana diatur undang-undang.
"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri, Kamis (27/7).
Pihak TNI juga menyatakan keberatan atas proses penetapan tersangka terhadap anggotanya yang masih aktif. Keberatan itu disampaikan jajaran TNI dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023)
Konferensi pers itu dihadiri Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono, Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, serta Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo.
(thm)
tulis komentar anda