Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Kekhilafan Pimpinan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan tidak pernah menyalahkan penyidik atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit TNI aktif yang menuai polemik. Ia menegaskan kejadian itu murni kekhilafan pimpinan KPK.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” kata Alexander Marwata melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).
Alex menjelaskan mekanisme yang dilakukan KPK sebelum menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Kata dia, dalam Pasal 1 Butir 14 KUHAP disebutkan, pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Alex menilai, dalam kegiatan OTT KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI. Saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” imbuhnya.
Secara substansi atau materiil, lanjut Alex, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” tandasnya.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan OTT terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Dari OTT ini KPK kemudian menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Henri menyatakan keberatan, karena masih berstatus militer aktif. Sehingga proses hukumnya harus sesuai mekanisme yang berlaku di TNI sebagaimana diatur undang-undang.
"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri, Kamis (27/7).
Pihak TNI juga menyatakan keberatan atas proses penetapan tersangka terhadap anggotanya yang masih aktif. Keberatan itu disampaikan jajaran TNI dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023)
Konferensi pers itu dihadiri Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono, Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, serta Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan,” kata Alexander Marwata melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).
Alex menjelaskan mekanisme yang dilakukan KPK sebelum menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka. Kata dia, dalam Pasal 1 Butir 14 KUHAP disebutkan, pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Alex menilai, dalam kegiatan OTT KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan atau percakapan.
“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI. Saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” imbuhnya.
Secara substansi atau materiil, lanjut Alex, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” tandasnya.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan OTT terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Dari OTT ini KPK kemudian menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Henri menyatakan keberatan, karena masih berstatus militer aktif. Sehingga proses hukumnya harus sesuai mekanisme yang berlaku di TNI sebagaimana diatur undang-undang.
"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri, Kamis (27/7).
Pihak TNI juga menyatakan keberatan atas proses penetapan tersangka terhadap anggotanya yang masih aktif. Keberatan itu disampaikan jajaran TNI dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023)
Konferensi pers itu dihadiri Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono, Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, serta Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo.
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
(thm)