KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, Bagaimana Status Hukumnya?
loading...

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku khilaf telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka suap. Keduanya adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Lantas bagaimana status hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selanjutnya?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selanjutnya bisa dilakukan oleh tim koneksitas KPK-TNI. Namun penanganan kasus tersebut bisa ditangani di masing-masing instansi.
Baca juga: KPK Ngaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka: Mohon Dimaafkan
"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai anggota TNI, maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas, tetapi bisa juga ditangani sendiri oleh Puspom TNI," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Lantas bagaimana status hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selanjutnya?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selanjutnya bisa dilakukan oleh tim koneksitas KPK-TNI. Namun penanganan kasus tersebut bisa ditangani di masing-masing instansi.
Baca juga: KPK Ngaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka: Mohon Dimaafkan
"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai anggota TNI, maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas, tetapi bisa juga ditangani sendiri oleh Puspom TNI," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Lihat Juga :