KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, Bagaimana Status Hukumnya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku khilaf telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka suap. Keduanya adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Lantas bagaimana status hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selanjutnya?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selanjutnya bisa dilakukan oleh tim koneksitas KPK-TNI. Namun penanganan kasus tersebut bisa ditangani di masing-masing instansi.
"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai anggota TNI, maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas, tetapi bisa juga ditangani sendiri oleh Puspom TNI," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Johanis mewakili KPK meminta maaf kepada TNI karena telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Ke depannya, kata Johanis Tanak, KPK bakal berkoordinasi dengan TNI berkaitan dengan penanganan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Kami lagi berkoordinasi nantinya bagaimana yang terbaik untuk kedua lembaga demi bangsa dan negara dalam penanganan perkara korupsi," katanya.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko memastikan pihaknya bakal memproses anggota TNI yang diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Namun saat ini, Puspom Mabes TNI belum menetapkan Henri maupun Apri sebagai tersangka.
"Masih kita proses. Belum, belum ada. Belum ada (tim koneksitas). Iya sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri. Belum (tersangka di TNI), kita baru mulai," kata Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Lantas bagaimana status hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selanjutnya?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto selanjutnya bisa dilakukan oleh tim koneksitas KPK-TNI. Namun penanganan kasus tersebut bisa ditangani di masing-masing instansi.
"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai anggota TNI, maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas, tetapi bisa juga ditangani sendiri oleh Puspom TNI," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Johanis mewakili KPK meminta maaf kepada TNI karena telah menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Ke depannya, kata Johanis Tanak, KPK bakal berkoordinasi dengan TNI berkaitan dengan penanganan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Kami lagi berkoordinasi nantinya bagaimana yang terbaik untuk kedua lembaga demi bangsa dan negara dalam penanganan perkara korupsi," katanya.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko memastikan pihaknya bakal memproses anggota TNI yang diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Namun saat ini, Puspom Mabes TNI belum menetapkan Henri maupun Apri sebagai tersangka.
"Masih kita proses. Belum, belum ada. Belum ada (tim koneksitas). Iya sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri. Belum (tersangka di TNI), kita baru mulai," kata Agung Handoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.