Korupsi Blok ADK Cepu, Vonis Direktur PT ABS Diperberat Jadi 15 Tahun

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:42 WIB
Majelis hakim banding menegaskan, tidak sependapat pula dengan amar putusan majelis hakim tingkat pertama yang hanya membebankan Andy membayar uang pengganti USD7.819.110,13 atau setara Rp116.434.368.945,30. Pasalnya berdasarkan fakta-fakta yang ada, nilai kerugian negara adalah sebesar USD12.441.110,13 atau setara Rp185.260.570.945 sebagaimana laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 58/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 6 September 2018.

Karenanya majelis hakim banding memutuskan, menerima permintaan banding dari JPU dan terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2019 PN.Jkt.Pst, tertanggal 8 April 2020 yang dimohonkan banding.

Berikutnya, majelis hakim banding mengadili sendiri dan memutuskan 9 poin. Di antaranya, satu, menyatakan terdakwa Andy Rikie Lam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang', sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Rikie Lam dengan pidana Penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Banding Daniel Dalle Pairunan saat pengucapan putusan, seperti dalam salinan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Tiga, majelis hakim banding menjatuhkan pidana tambahan kepada Andy untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah USD12.441.110,13 atau Rp185.260.570.945. Dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (tetap) Andy tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 8 tahun penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujar hakim Daniel.

Empat, menyatakan lamanya Andy dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Lima, memerintahkan Andy tetap berada dalam tahanan. Enam, menyatakan barang bukti di antaranya uang Rp80 juta yang disita dari Bambang Irawan dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Putusan ini dibacakan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Daniel Dalle Pairunan selaku hakim ketua dengan empat anggota yakni I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar pada Kamis, 16 Juli 2020. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh hakim ketua yang didampingi para hakim anggota tersebut serta Alex Kurnia selaku panitera pengganti. Pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa/penasihat hukum dan JPU.

Majelis hakim banding menegaskan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim banding memutuskan Andy terbukti melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kedua. Pertama, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu terdapat dalam halaman 463 putusan majelis hakim tingkat pertama pada angka 32 dinyatakan bahwa benar uang sejumlah USD4.622.000 ditransfer kepada dua mitra kerja PT ABS.

"Yaitu sejumlah USD3.423.000 ditransfer dari rekening PT ABS ke rekening PT Indorimagas Lestari dan sejumlah USD1.199.000 ditransfer dari rekening PT ABS ke rekening PT Metalindo Perkasa Mandiri," bunyi pertimbangan putusan.

Kedua, uang sejumlah USD4.622.000 tersebut adalah uang yang diterima oleh Andy sebagai Direktur PT ABS dalam proyek pengadaan Jasa Management Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) Blok Alas Dara Kemuning (ADK) pada PT Pertamina EPC ADK yang dikerjakan oleh Andy. Ketiga, PT Indorimagas Lestari dan PT Metalindo Perkasa Mandiri adalah milik Andy.

Keempat, uang yang ditransfer oleh Andy dalam bentuk dolar Amerika Serikat tersebut ke dua perusahaan milik Andy adalah merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam dakwaan kesatu subsidair. Kelima, Andy mentransfer uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat ke dua perusahaan miliknya terbukti dengan maksud atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More