Korupsi Blok ADK Cepu, Vonis Direktur PT ABS Diperberat Jadi 15 Tahun

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:42 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur PT Alam Bersemi Sentosa (ABS), Andy Rikie Lam, dari 8 menjadi 15 tahun penjara. FOTO/DOK.PT JAKARTA
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur PT Alam Bersemi Sentosa (ABS) , Andy Rikie Lam, dari 8 menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menaikkan pidana tambahan uang pengganti menjadi USD12.441.110,13 atau setara Rp185.260.570.945.

Amar ini tertuang secara utuh dalam salinan putusan banding nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Andy Rikie Lam. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT DKI Jakarta yang dipimpin Daniel Dalle Pairunan dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.

Banding perkara atas nama terdakwa Andy Rikie Lam diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2020 dan Andy melalui penasihat hukumnya pada 8 Juni 2020.( )

Banding diajukan kedua belah pihak menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 8 April 2020. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan amar dengan tujuh poin. Satu, terdakwa Andy Rikie Lam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga JPU.

Dua, membebaskan Andy dari dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua serta dakwaan ketiga tersebut. Tiga, menyatakan Andy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. Empat, menjatuhkan pidana terhadap Andy dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.



Lima, menghukum Andy untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah USD7.819.110,13 atau setara Rp116.434.368.945,30 subsider 4 tahun penjara. Enam, menyatakan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tujuh, memerintahkan Andy tetap berada dalam tahanan.( )

Majelis hakim banding PT DKI Jakarta menyatakan, telah membaca memori banding yang diajukan JPU dan terdakwa, kontra memori banding yang disampaikan terdakwa serta telah mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan, Berita Acara Sidang dan surat surat yang ada dalam berkas perkara nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst, hingga salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan pertimbangan-pertimbangannya.

Majelis hakim banding menegaskan, sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama bahwa Andy Rikie Lam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Perbuatan Andy yakni dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Direktur PT ABS sebagai penyedia barang/jasa dalam mendapatkan kontrak pekerjaan kegiatan Managemen Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) Blok Alas Dara Kemuning (ADK), Blok Cepu sebelum dilakukan pelelangan pada PT Pertamina Eksplorasi Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (PT Pertamina EPC ADK) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) pada 2014.

Perbuatan Andy terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan Perry Widyananda selaku Direktur PT Pertamina EPC ADK periode 2013-2015, dengan tujuan menguntungkan Andy dan perusahaan yakni PT ABS sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. (Baca Juga: Terima Bukti dari MAKI, KPK Incar TPPU Nurhadi dalam Kasus Suap MA)

Majelis hakim banding menyatakan, menyetujui pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut dan mengambi alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan sendiri PT DKI Jakarta. Karenanya majelis hakim banding memastikan, perbuatan korupsi Andy terbukti telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d, ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Berikutnya majelis hakim banding menegaskan, tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama dan pertimbangannya yang menyatakan bahwa tidak terbukti dakwaan kedua dari JPU terhadap Andy terkait dengan TPPU. Majelis hakim banding menggariskan, dalam diri Andy telah terpenuhi semua unsur-unsur TPPU sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sehingga majelis hakim menilai, Andy juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More