Diperiksa Kejagung 12 Jam, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan

Senin, 24 Juli 2023 - 21:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Irfan Maaruf
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Lebih dari 12 jam Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Airlangga dicecar 46 pertanyaan. Pantauan di lokasi, Airlangga diperiksa mulai pukul 08.40 WIB. Sekitar pukul 21.15 WIB, Airlangga keluar dari pemeriksaan dengan wajah letih setelah 12 jam diperiksa.

Airlangga keluar dengan pakaian yang sama saat masuk menggunakan baju batik lengan panjang dan celana pajang hitam. "Saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga kepada wartawan, Senin (24/7/2023).



Setelah irit berbicara, Airlangga dikawal ketat oleh sejumlah orang. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah penetapan tiga tersangka dari pihak korporasi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali kebijakan yang dikeluarkan karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,47 triun.



Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Digali terkait kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan 3 tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Senin (24/7/2023).

Pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar hari ini dilakukan setelah sebelumnya mangkir. Kejagung menegaskan pemeriksaan tidak terkait isu politisasi menjelang Pemilu 2024. Dia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rca)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More