JPU Minta Eksepsi Johnny G Plate Cs Ditolak, Majelis Hakim Bacakan Putusan Selasa Depan

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:19 WIB
JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang dilayangkan oleh mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Foto/MPI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang dilayangkan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

JPU menilai eksepsi Johnny G Plate telah masuk ke dalam pokok perkara dan surat dakwaannya telah sesuai aturan hukum. Jaksa meminta perkara Johnny G Plate dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.



Baca juga: Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo, JPU: Rakyat di Daerah 3T Tidak Boleh Jadi Korban

"Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!