Tolak Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo, JPU: Rakyat di Daerah 3T Tidak Boleh Jadi Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif.
Menurut Jaksa, terdapat beberapa poin penting atas penolakan tersebut. Salah satunya, yakni mendukung upaya pemerintah dalam melanjutkan program pemerataan di daerah-daerah terpencil.
"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar JPU di persidangan, Selasa (11/7/2023).
Sehingga, lanjut jaksa, orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif mengklaim JPU tidak mengurai secara rinci kerugian dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Pengacara Anang, Jefri Moses mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar tidaklah logis. Sebab, dituding melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melebihi nominal tersebut.
"Bahwa uraian tersebut tidak logis karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," ujar Jefri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Menurut Jaksa, terdapat beberapa poin penting atas penolakan tersebut. Salah satunya, yakni mendukung upaya pemerintah dalam melanjutkan program pemerataan di daerah-daerah terpencil.
"Bahwa pekerjaan penyediaan BTS 4G harus tetap dilanjutkan sampai dengan selesai karena rakyat yang berada di daerah 3T tidak boleh menjadi korban," ujar JPU di persidangan, Selasa (11/7/2023).
Sehingga, lanjut jaksa, orang-orang atau pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan curang, melakukan perbuatan korup dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan BTS 4G tahun 2020-2022 harus diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
"Apalagi perbuatan tersebut telah nyata-nyata menimbulkan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif mengklaim JPU tidak mengurai secara rinci kerugian dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Pengacara Anang, Jefri Moses mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar tidaklah logis. Sebab, dituding melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melebihi nominal tersebut.
"Bahwa uraian tersebut tidak logis karena mendakwakan penggunaan uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari penghasilan yang tidak sah yang didakwakan," ujar Jefri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
(kri)