Sidang Lanjutan Kasus BTS BAKTI Kominfo, JPU Tanggapi Nota Keberatan Johnny Plate
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Selasa (11/7/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui bakal memberi tanggapan terkait nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Johnny G Plate Cs pada sidang sebelumnya, yakni Selasa 4 Juli 2023.
Terdapat tiga terdakwa yang bakal menjalani sidang lanjutan hari ini. Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.
"Ruang sidang: Prof M Hatta Ali pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa," tulis keterangan PN Jakpus, Selasa (11/7/2023).
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Johnny didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
Lihat Juga: Siapa Ko Wen-je? Mantan Capres Taiwan Dijerat Dakwaan Korupsi dengan Tuntutan 28,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui bakal memberi tanggapan terkait nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Johnny G Plate Cs pada sidang sebelumnya, yakni Selasa 4 Juli 2023.
Terdapat tiga terdakwa yang bakal menjalani sidang lanjutan hari ini. Mereka adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.
"Ruang sidang: Prof M Hatta Ali pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa," tulis keterangan PN Jakpus, Selasa (11/7/2023).
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Johnny didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Baca Juga
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
Lihat Juga: Siapa Ko Wen-je? Mantan Capres Taiwan Dijerat Dakwaan Korupsi dengan Tuntutan 28,5 Tahun Penjara
(kri)