4 Fakta tentang Eurico Guterres, Eks Pejuang Timor Timur Penerima Bintang Jasa Utama

Minggu, 09 Juli 2023 - 19:07 WIB
Meski tanah kelahirannya telah merdeka dan menjadi sebuah negara, Eurico tetap memilih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Sempat Dipenjara



Pengadilan Negeri Ad Hoc HAM pada November 2002 menetapkan Eurico Guterres bersalah dan mendapat vonis 10 tahun penjara. Adapun alasannya karena dianggap bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM berat pascareferendum.

Sempat mengajukan banding, upaya Eurico harus gagal. Pada akhirnya, dia mendekam di penjara pada Mei 2006. Pada 2008, Eurico mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dikabulkan Mahkamah Agung (MA), dia akhirnya bebas pada April 2008 setelah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih dua tahun lamanya.

3. Aktif di Politik



Sebelum Timtim merdeka, Eurico sempat menjadi anggota DPRD Timtim dari Fraksi Golkar. Pascamemutuskan menjadi WNI, dia juga pernah bergabung bersama sejumlah partai politik (parpol) lain di Indonesia.

Baca juga: Profil Eurico Guterres Pejuang Timor Leste yang Pro Indonesia Dapat Bintang Jasa Utama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!