Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1%

Senin, 27 Juli 2020 - 12:33 WIB
Penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan leh pemerintah meliputi: jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler serta ibadah umrah ke Makkah dan Madinah. Sementara jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan biro perjalanan wisata, meliputi:

1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah

2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen

3. Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik

(Baca: Izin Haji Khusus dan Umrah Dialihkan ke BKPM, Syarat Tetap Diatur Kemenag)

4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu

5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha

6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More