Izin Haji Khusus dan Umrah Dialihkan ke BKPM, Syarat Tetap Diatur Kemenag
Sabtu, 18 Juli 2020 - 15:40 WIB
loading...
Kakbah di kompleks Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto/Ummid.com
A
A
A
JAKARTA - Dalam waktu dekat pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan diintegrasikan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) . Hal ini bagian dari pilot project integrasi layanan publik antara Kementerian Agama dan BKPM.
“Untuk memperpendek alur proses, pengurusan izin PPIU dan PIHK diintegrasikan dengan BKPM dan ini menjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag,” tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (18/7).
Menurut Arfi, penyatuan pengurusan izin ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Di dalamnya diatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha.
(Baca: Siapkan Rp2,599 T, Kemenag Keluarkan Juknis Bantuan Operasional Ponpes)
Dalam integrasi pengurusan izin ini, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinan dan verifikasi berkas dan fisik di lapangan. Hal ini sudah berjalan baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Semua proses dilakukan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
“Untuk memperpendek alur proses, pengurusan izin PPIU dan PIHK diintegrasikan dengan BKPM dan ini menjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag,” tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (18/7).
Menurut Arfi, penyatuan pengurusan izin ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Di dalamnya diatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha.
(Baca: Siapkan Rp2,599 T, Kemenag Keluarkan Juknis Bantuan Operasional Ponpes)
Dalam integrasi pengurusan izin ini, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinan dan verifikasi berkas dan fisik di lapangan. Hal ini sudah berjalan baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Semua proses dilakukan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Lihat Juga :