Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1%

Senin, 27 Juli 2020 - 12:33 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar. Foto/humas kemenag
JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar menyatakan bahwa penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% dari jumlah tagihan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

”Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN 1%, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah," kata Nizar di Jakarta, Senin (27/07).



(Baca: Kemenag Tetapkan 1 Zulhijjah Besok, Hari Raya Idul Adha 31 Juli)

Menurut Nizar, pada 18 Juli 2019 Kemenag bersurat kepada Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah. Dalam surat tersebut, Kemenag menjelaskan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata.

"Sehingga, jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak," jelas Nizar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!