Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1%

Senin, 27 Juli 2020 - 12:33 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar. Foto/humas kemenag
JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar menyatakan bahwa penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% dari jumlah tagihan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

”Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN 1%, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah," kata Nizar di Jakarta, Senin (27/07).

(Baca: Kemenag Tetapkan 1 Zulhijjah Besok, Hari Raya Idul Adha 31 Juli)

Menurut Nizar, pada 18 Juli 2019 Kemenag bersurat kepada Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah. Dalam surat tersebut, Kemenag menjelaskan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata.



"Sehingga, jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak," jelas Nizar.

Hal itu, kata Nizar, didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.

"Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul," jelasnya.

(Baca: 6 Bulan Tak Digaji, 595 Guru Madrasah di Labuhanbatu Menjerit)

PMK Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020 dan berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal tersebut. Dalam pasal 3 diatur bahwa jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dikenai PPN.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More