Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Tiada Kesalahan Tanpa Kemanfaatan
Senin, 03 Juli 2023 - 15:33 WIB
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
ASAS tiada pidana tanpa kesalahan (asas I) lahir pada abad 18 dan dalam praktik telah dilaksanakan sampai hari ini di negara-negara yang menganut sistem hukum kontinental (civil law system). Asas hukum pidana tersebut merupakan asas hukum universal, yang diyakini para ahli hukum pidana merupakan satu-satunya asas hukum yang sepantasnya dianut dan dipertahankan.
Asas ini menyatakan bahwa tanpa pembuktian yang meyakinkan hakim akan kesalahan perbuatan pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya maka tiada pidana ( penjeraan/penderitaan) yang boleh dijatuhkan kepadanya.
Di balik asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (TPTK) terkandung maksud dan tujuan baik. Yakni demi kemanusiaan harus ada ketelitian dalam memeriksa perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan pada pembuat/ pelaku sehingga tidak ada hukuman yang dijatuhkan terhadap seseorang yang terbukti kemudian tidak bersalah.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
ASAS tiada pidana tanpa kesalahan (asas I) lahir pada abad 18 dan dalam praktik telah dilaksanakan sampai hari ini di negara-negara yang menganut sistem hukum kontinental (civil law system). Asas hukum pidana tersebut merupakan asas hukum universal, yang diyakini para ahli hukum pidana merupakan satu-satunya asas hukum yang sepantasnya dianut dan dipertahankan.
Asas ini menyatakan bahwa tanpa pembuktian yang meyakinkan hakim akan kesalahan perbuatan pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya maka tiada pidana ( penjeraan/penderitaan) yang boleh dijatuhkan kepadanya.
Di balik asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (TPTK) terkandung maksud dan tujuan baik. Yakni demi kemanusiaan harus ada ketelitian dalam memeriksa perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan pada pembuat/ pelaku sehingga tidak ada hukuman yang dijatuhkan terhadap seseorang yang terbukti kemudian tidak bersalah.
Lihat Juga :