RUU Cipta Kerja, Anggota DPD Tolak Kewenangan Daerah Ditarik ke Pusat
Minggu, 26 Juli 2020 - 19:24 WIB
JAKARTA - Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR dan Dwan Perawakilan Daerah (DPD) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja.
Anggota DPD Abdul Rachman Thaha mengakui ada beberapa klaster atau permasalahan yang dibahas seperti penataan ruang dan pengadaan lahan.
Kendati demikian, Abdul Rachman mengatakan pihaknya menolak jika administrasi pemerintahan yang selama ini menjadi kewenangan daerah menjadi tersentral ke pusat.
"Pada dasarnya kami menolak untuk hal bahwa kewenangan daerah semua akan di tarik ke pusat, di sisi lain RUU cipta kerja ini punya sisi positif dan negatif. Kalau secara pribadi saya melihat, ada baiknya juga sih untuk percepatan prekonomian misalnya, tapi tidak semestinya kewenangan yang ada di daerah di tarik ke pusat semua," kata Senator dari Sulawesi Tengah ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2020).
Menurut dia, masing-masing daerah itu berbeda karakter. Misalnya penggunaan tata ruang, baik provinsi, kabupaten dan kota.
Dia menegaskan, setiap daerah dalam hal ini kearifan lokalnya perlu dipertimbangkan oleh pemerintah pusat juga.
"Pada dasarnya kami ini tidak menolak keseluruhan dari pada RUU cipta kerja ini. Dari segi positifnya ada baiknya juga, tapi sisi negatifnya ada juga yang saya sampaikan tadi seperti itu, pada intinya kami menolak pointers dalam hal kewenangan daerah ditarik ke pusat," tuturnya.( )
Anggota DPD Abdul Rachman Thaha mengakui ada beberapa klaster atau permasalahan yang dibahas seperti penataan ruang dan pengadaan lahan.
Kendati demikian, Abdul Rachman mengatakan pihaknya menolak jika administrasi pemerintahan yang selama ini menjadi kewenangan daerah menjadi tersentral ke pusat.
"Pada dasarnya kami menolak untuk hal bahwa kewenangan daerah semua akan di tarik ke pusat, di sisi lain RUU cipta kerja ini punya sisi positif dan negatif. Kalau secara pribadi saya melihat, ada baiknya juga sih untuk percepatan prekonomian misalnya, tapi tidak semestinya kewenangan yang ada di daerah di tarik ke pusat semua," kata Senator dari Sulawesi Tengah ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2020).
Menurut dia, masing-masing daerah itu berbeda karakter. Misalnya penggunaan tata ruang, baik provinsi, kabupaten dan kota.
Dia menegaskan, setiap daerah dalam hal ini kearifan lokalnya perlu dipertimbangkan oleh pemerintah pusat juga.
"Pada dasarnya kami ini tidak menolak keseluruhan dari pada RUU cipta kerja ini. Dari segi positifnya ada baiknya juga, tapi sisi negatifnya ada juga yang saya sampaikan tadi seperti itu, pada intinya kami menolak pointers dalam hal kewenangan daerah ditarik ke pusat," tuturnya.( )
(dam)
tulis komentar anda