Anggap DPD Kayak LSM, Jimly Asshiddiqie: Dibubarin Aja
loading...

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Ashiddiqie mengusulkan DPD dibubarkan lewat amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengusulkan DPD dibubarkan lewat amendemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menilai DPD tak jauh berbeda dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ia merasa, struktur parlemen di Indonesia perlu ditata ulang. Menurutnya, hanya Indonesia yang memiliki tiga lembaga parlemen. Untuk itu, ia mendorong agar DPD dibubarkan.
"Nah bisa enggak ini dipikir ulang, cukup dua (lembaga parlemen) saja. Ada MPR upper house, ada DPR lower house," kata Jimly saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: DPD Usulkan Buka Peluang Anggota DPR dari Unsur Perseorangan
Dengan dibubarkannya DPD, Jimly menilai fraksi yang ada di MPR dan DPR dapat ditambah. Menurutnya, penambahan fraksi di MPR itu dapat dinamakan fraksi perwakilan golongan. Sementara di DPR, dapat dinamakan dengan fraksi perwakilan daerah.
Ia merasa, struktur parlemen di Indonesia perlu ditata ulang. Menurutnya, hanya Indonesia yang memiliki tiga lembaga parlemen. Untuk itu, ia mendorong agar DPD dibubarkan.
"Nah bisa enggak ini dipikir ulang, cukup dua (lembaga parlemen) saja. Ada MPR upper house, ada DPR lower house," kata Jimly saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: DPD Usulkan Buka Peluang Anggota DPR dari Unsur Perseorangan
Dengan dibubarkannya DPD, Jimly menilai fraksi yang ada di MPR dan DPR dapat ditambah. Menurutnya, penambahan fraksi di MPR itu dapat dinamakan fraksi perwakilan golongan. Sementara di DPR, dapat dinamakan dengan fraksi perwakilan daerah.
Lihat Juga :