Syarat Baru Bikin SIM, Harus Terdaftar Program JKN
Rabu, 21 Juni 2023 - 13:48 WIB
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Adapun, Pasal 9 Ayat (3c) mengatur terkait SIM tidak bisa diserahkan jika pemohon tak melampirkan tanda bukti program JKN yang berbunyi, ‘Dalam hal persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.
Selanjutnya, Pasal 25 Ayat (2) disebutkan bahwa kelompok kerja pencetakan dan penyerahan harus melakukan kegiatan: verifikasi data pemohon; melaksanakan proses pencetakan dan penyerahan SIM sesuai dengan jenis dan golongan SIM; menerima tanda bukti pendaftaran pemohon.
"Dan menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran," bunyi Pasal 25 Ayat (2) huruf d yang dikutip pada Rabu (21/6/2023).
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Adapun, Pasal 9 Ayat (3c) mengatur terkait SIM tidak bisa diserahkan jika pemohon tak melampirkan tanda bukti program JKN yang berbunyi, ‘Dalam hal persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.
Selanjutnya, Pasal 25 Ayat (2) disebutkan bahwa kelompok kerja pencetakan dan penyerahan harus melakukan kegiatan: verifikasi data pemohon; melaksanakan proses pencetakan dan penyerahan SIM sesuai dengan jenis dan golongan SIM; menerima tanda bukti pendaftaran pemohon.
"Dan menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran," bunyi Pasal 25 Ayat (2) huruf d yang dikutip pada Rabu (21/6/2023).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda