Akademisi: RUU Cipta Kerja Batasi TKA di Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2020 - 11:40 WIB
Tenaga kerja baru yang didominasi anak-anak muda dinilai tak perlu khawatir dengan ketentuan TKA boleh bekerja di Indonesia yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tenaga kerja baru yang didominasi anak-anak muda dinilai tak perlu khawatir dengan ketentuan tenaga kerja asing (TKA) boleh bekerja di Indonesia yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

(Baca juga: Vaksin Corona Jadi Penentu Pelaksanaan Olimpiade Tokyo)



Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Johannes Ibrahim Kosasih mengatakan, ketentuan yang membolehkan TKA bekerja di Indonesia dalam RUU Cipta Kerja tak perlu menjadi kehawatiran. Sebab, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja telah membatasi akses tenaga kerja asing yang akan mencari kerja di Indonesia.

(Baca juga: Kebutuhan Belanja Masyarakat Lewat Online Kian Masif)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!