Jangan Terlalu Lama Membiarkan BPJPH Menjadi Badan yang Mubazir
Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:35 WIB
Hal lain yang dilakukan oleh BPJPH adalah melakukan MoU yang di-ekspose dengan 76 calon LPH perguruan tinggi di Indonesia (menurut sumber Halal.go.id). BPJPH menyasar perguruan tinggi sebagai LPH, seakan dia tidak memahami undang-undang, bahwa untuk pembentukan LPH sebagaimana diamanatkan Pasal 10 ayat 1 UU JPH, BPJPH wajib hukumnya melakukan kerja sama dengan MUI untuk melakukan akreditasi LPH. Artinya di sini, perintah undang-undang yang wajib dijalankan itu ditinggal dan yang tidak wajib didahulukan.
Apa yang wajib dilakukan oleh BPJPH?
1. Membangun kerja sama dengan MUI
2. Mencetak auditor halal
3. Menyiapkan LPH
4. Menyiapkan sistem registrasi online
5. Menyiapkan sumber daya manusia yang kuat
6. Menyiapkan kantor perwakilan di daerah
*Point 1, 2 dan 3 wajib dilakukan bersama MUI.
Oleh karena tidak fokus dan tidak memiliki road map prioritas program mana yang harus didahulukan, maka terjadilah kini BPJPH hanya sebagai Lembaga yang ada tetapi seperti tiada. "La Yamutu Wala Yahya."
Apa yang wajib dilakukan oleh BPJPH?
1. Membangun kerja sama dengan MUI
2. Mencetak auditor halal
3. Menyiapkan LPH
4. Menyiapkan sistem registrasi online
5. Menyiapkan sumber daya manusia yang kuat
6. Menyiapkan kantor perwakilan di daerah
*Point 1, 2 dan 3 wajib dilakukan bersama MUI.
Oleh karena tidak fokus dan tidak memiliki road map prioritas program mana yang harus didahulukan, maka terjadilah kini BPJPH hanya sebagai Lembaga yang ada tetapi seperti tiada. "La Yamutu Wala Yahya."
tulis komentar anda