Jangan Terlalu Lama Membiarkan BPJPH Menjadi Badan yang Mubazir

Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:35 WIB
loading...
Jangan Terlalu Lama...
FOTO/DOK.SINDOphoto/Isra Triansyah
A A A
DR H Ikhsan Abdullah, SH MH
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch

PADA 17 Oktober 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi dibentuk dan di-launching sebagai badan yang lahir dan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sejak kelahiran UU JPH, 17 Oktober 2014, masyarakat telah lama menantikan kehadiran BPJPH. Ekspektasi dan harapan masyarakat yang cukup tinggi agar lembaga yang akan mengurusi produk halal ini dapat berfungsi sebagai regulator dan administratif hal-hal yang berkaitan dengan jaminan produk halal, juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri halal di Tanah Air, di samping sebagai badan yang dapat memberikan kemudahan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM).

Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai suatu lembaga pemantau produk halal, lahir satu tahun lebih awal dari UU JPH yakni 23 Januari 2013, sangat menaruh harapan dan keyakinan akan kehadiran lembaga tersebut dan akan berfungsi sebagaimana yang didambakan. Melalui berbagai ikhtiar dengan melakukan Seminar, edukasi, advokasi, Focus Group Discussion (FGD) dan kegiatan workshop, IHW secara konsisten menyuarakan pentingnya BPJPH segera dibentuk agar UU JPH dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat bagi umat.

Alhamdulillah, 14 Oktober 2017, BPJPH dibentuk dan di-launching oleh Kementerian Agama di Jakarta yang saat peluncurannya dihadiri Menteri Agama dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin selaku Ketua Umum MUI. Pada hari yang penting itu, semua mata fokus pada perhatian sosok yang menahkodai BPJPH yakni Prof Ir Sukoso.

Seiring berjalannya waktu, memasuki 3 tahun BPJPH, kini tidak terdengar apa perannya bagi masyarakat dunia usaha dan industri karena sejak di-launching kemudian disusul dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH tanggal 3 Mei 2019 dan menyusul regulasi lainnya yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal tertanggal 15 Oktober 2019, badan ini semakin tidak jelas perannya. Sertifikasi halal bukan menjadi sederhana dan murah, tetapi dirasakan oleh dunia usaha malah semakin sulit diperoleh dan tidak adanya kepastian berapa tarif dari sertifikasi halal. Ironisnya, masyarakat pun dipimpong ketika akan mendaftarkan atau melakukan registrasi halal.

Fakta ini ditandai Ketika pada tanggal 17 Oktober 2019, ketika mandatory sertifikasi halal sesuai amanat Pasal 4 UU JPH telah jatuh tempo, ternyata BPJPH sama sekali tidak mampu melayani masyarakat untuk menerima pendaftaran dan proses selanjutnya. Bahkan, registrasi yang sudah berpuluh tahun dilakukan LPPOM MUI dengan sistem daring/online melalui sistem CEROL itu harus dilakukan dengan cara manual dengan datang ke kantor BPJPH Pusat registrasi di Kantor BPJPH-Kementerian Agama, Jakarta. Keadaan ini masih ditambah lagi dengan tidak adanya kepastian bagi UKM, di mana mereka harus melakukan registrasi, karena form yang tersedia di BPJPH hanya untuk produk dari perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas. Sementara UKM, harus ke Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsinya masing- masing.

Beban dan bingung masyarakat bertambah lengkap ketika pelaku usaha UKM melakukan registrasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi, petugasnya pun tidak ada yang paham mengenai pendaftaran sertifikasi halal. Inilah babak belur tata kelola sertifikasi halal di Indonesia, yang sudah 30 tahun mampu dikelola baik dengan sistem yang sangat baik dan dapat dilakukan pendaftaran melalui online dilakukan MUI melalui LPPOM harus kembali mundur lagi dengan sistem 30 tahun ke belakang dan tidak memberikan kepastian apapun. Padahal prinsip-prinsip halal harus mengacu kepada Maqashid Syariah yaitu, prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas dan transparansi.

Keadaan yang tidak menentu ini harus berjalan selama 2 bulan lamanya, yakni Oktober dan November 2019 Pemohon sertifikasi halal dihadapkan pada suatu ketidakpastian, sementara permintaan konsumen dan industri pada produk halal harus berjalan/continuous.

Alhamdulillah, Menteri Agama Bapak Fachrur Razi cepat merespons stagnasi ini demi menghindari keadaan yang lebih buruk. Menag lalu menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tanggal 12 November 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, yang intinya MUI melalui LPPOM MUI diberikan kewenangan Kembali untuk melakukan registrasi dan proses sertifikasi halal. Keadaan ini sedikit menentramkan masyarakat, terutama pelaku usaha dan industri.

Lalu di mana dan apa manfaat dari BPJPH?
Sebagai suatu badan yang dibiayai anggaran negara (APBN), BPJPH juga menggunakan gedung, fasilitas negara, manajemen yang di dalamnya adalah pegawai personalia yang jumlahnya cukup besar. Dalam waktu 3 tahun, tentu tidak sedikit biaya yang telah dikeluarkan APBN yang berasal dari pajak yang dibayar dengan keringat rakyat.

Hasil penelitian IHW terhadap kinerja BPJPH selama 3 tahun justru melakukan hal-hal yang kontra produktif dengan yang seharusnya dikerjakan sebagai badan baru. Misalnya, BPJPH yang di bawah kontrol Prof Sukoso mengganti sistem registrasi online yang sudah baik selama ini, yang seharusnya tidak perlu, yaitu mengganti dengan SiHalal. Sistem itu dibeli dengan mahal dan sampai saat ini tak jelas manfaatnya? Yang seharusnya dilakukan adalah menyempurnakan Sistem Registrasi Online yang sudah 10 tahun berjalan baik.

Auditor Halal
Melakukan training-training auditor halal yang menurut sumber BPJPH sekarang ini sudah berjumlah 226 auditor halal. Ternyata yang training yang dilakukan BPJPH hanya menghasilkan calon auditor halal dan bukanlah auditor halal. Mengapa calon auditor halal? Karena untuk menjadi seorang auditor halal, maka dia harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Oleh karena BPJPH selama ini tidak pernah mau melakukan Kerjasama dengan MUI, sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang-Undang dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing, maka anggaran negara yang dipergunakan untuk melakukan training-training auditor halal, hasilnya hanya calon auditor. Karena MUI tidak pernah dilibatkan dalam training auditor yang diselenggarakan oleh BPJPH.

Pengakuan Luar Negeri
Prof Sukoso sebagai nahkoda BPJPH selalu sibuk dengan kegiatan diluar negeri ke Malaysia, Taiwan, Korea untuk melakukan kampanye kepada negara-negara asia pasifik dan Lembaga sertifikasi halal luar negeri, seakan ingin mendapatkan pengakuan dan menyatakan di berbagai kesempatan forum internasional bahwa BPJPH telah mengambil alih sertifikasi halal dari MUI sebagaimana yang ramai dalam pemberitaan dan jurnal halal internasional. Padahal apa yang dilakukannya justru terbalik dan menimbulkan kebingungan lembaga sertifikasi halal luar negeri dan di negara-negara yang berbasis penduduk Islam, karena justru selama ini negara-negara kawasan tersebut tunduk dan mengikuti bahkan ingin mendapatkan pengakuan (recognize) dari lembaga sertifikasi halal di Indonesia yang diselenggarakan oleh MUI melalui LPPOM, bukan sebaliknya.

Di berbagai kesempatan, BPJPH menyatakan bahwa ingin agar halal Indonesia mengikuti standar halal internasional, padahal justru upaya yang terbalik dan terbelakang, karena kenyataannya 24 negara dan 46 Lembaga sertifikasi halal luar negeri selalu meminta akreditasi dan recognize dari MUI. Artinya bahwa MUI menjadi rujukan utama dalam hal standar halal.

Lembaga Pemeriksa Halal
Hal lain yang dilakukan oleh BPJPH adalah melakukan MoU yang di-ekspose dengan 76 calon LPH perguruan tinggi di Indonesia (menurut sumber Halal.go.id). BPJPH menyasar perguruan tinggi sebagai LPH, seakan dia tidak memahami undang-undang, bahwa untuk pembentukan LPH sebagaimana diamanatkan Pasal 10 ayat 1 UU JPH, BPJPH wajib hukumnya melakukan kerja sama dengan MUI untuk melakukan akreditasi LPH. Artinya di sini, perintah undang-undang yang wajib dijalankan itu ditinggal dan yang tidak wajib didahulukan.

Apa yang wajib dilakukan oleh BPJPH?
1. Membangun kerja sama dengan MUI
2. Mencetak auditor halal
3. Menyiapkan LPH
4. Menyiapkan sistem registrasi online
5. Menyiapkan sumber daya manusia yang kuat
6. Menyiapkan kantor perwakilan di daerah
*Point 1, 2 dan 3 wajib dilakukan bersama MUI.

Oleh karena tidak fokus dan tidak memiliki road map prioritas program mana yang harus didahulukan, maka terjadilah kini BPJPH hanya sebagai Lembaga yang ada tetapi seperti tiada. "La Yamutu Wala Yahya."

BPJPH hanya membebani anggaran negara, yang dilakukan selama 3 tahun terahir tidak memberikan manfaat apapun bagi masyarakat dunia usaha dan industri, bahkan terkesan merecoki. Maka sesuai dengan kebijakan dan policy pemerintah, Presiden Jokowi dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin, yang membubarkan lembaga yang tidak berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan membebani anggaran negara, lebih baik dibubarkan.

Atau untuk percepatan pertumbuhan industri halal, mengingat sertifikasi halal adalah salah satu instrumen penting dari industri halal, maka kalau BPJPH harus dipertahankan karena amanat UU JPH, maka harus dinahkodai oleh kapten yang berpengalaman memimpin badan sertifikasi halal. Atau menempatkan orang-orang yang selama ini memimpin lembaga sertifikasi halal untuk menjadi nahkoda BPJPH. Agar tidak "Trial and Run" (uji coba) dalam Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)