Film dan Representasi Sistem Hukum

Senin, 05 Juni 2023 - 11:32 WIB
Saat ini, hukum dari berbagai belahan dunia berpindah ke wilayah yang tidak terbatas, terjadi kontak, interaksi, kontestasi, dan saling adopsi antara hukum internasional, nasional, dan lokal. Hasilnya, terciptalah hukum transnasional. Penciptaan hukum transnasionalisasi ini merupakan konsekuensi dari kontak, penyesuaian, dan pemenuhan kebutuhan kerjasama global seperti dalam kasus perdagangan internasional, penanganan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, hak cipta, dan lain-lain. Jadi globalisasi tidak hanya menghasilkan negara tanpa batas, tetapi juga memperkenalkan hukum tanpa batas.

Demikian juga dalam hukum perdata. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juga telah mengadopsi beberapa konsep yang berasal dari Amerika Serikat seperti Fiduciary Duties, Business Judgment Rule (BJR), Piercing Corporate Veil (PCV), Ultra Vires vs Intra Vires, Shareholders Derivative Action, Corporate Social Responsibility (CSR), dan lain-lain.

Jadi, Indonesia yang semula hanya dikenal sebagai negara yang menganut tiga sistem hukum (civil law, hukum adat, hukum Islam), kini boleh juga ditambah satu lagi, yakni hukum transnasional, yang lahir atas perkembangan baru atau dari berbagai perjanjian internasional. Maka, bolehlah disebut bahwa Indonesia adalah kawah candradimuka tempat bercampurnya berbagai sistem hukum yang berjalan secara harmonis. Semoga.
(wur)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More