Efisiensi Logistik untuk Daya Saing Indonesia
Senin, 05 Juni 2023 - 08:29 WIB
Oleh sebab itu, dalam menekan biaya logistik di Indonesia, diperlukan berbagai terobosan baru dengan sistem logistik yang terpadu, sehingga dapat menekan biaya, menjamin ketepatan waktu, meningkatkan kecepatan transaksi, dan menjaga kualitas barang dan jasa. Terkait hal ini, semua harus dapat terintegrasi dari hulu hingga hilir yang mutlak akan melibatkan banyak pemangku kepentingan dalam prosesnya.
Harmonisasi Kebijakan Logistik di Indonesia
Perpres No 26/2012 tentang Sistem Logistik Nasional dengan visi logistik Indonesia 2025 yaitu “Terwujudnya sistem logistik yang terintegrasi secara lokal, terhubung secara global untukmeningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan rakyat”, terasa masih jauh wujudnya dari harapan. Padahal, jarak tempuhnya kini kurang dari tiga tahun lagi. Artinya, sebuah terobosan dan kerja nyata diperlukan untuk dapat menghadirkan sistem logistik yang terintegrasi lokal dan terhubung global sehingga bisa meningkatkan daya saing dan tentunya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Banyak hal tentunya yang perlu turut berkontribusi bagi terwujudnya tahapan visi logistik nasional yang dicita-citakan pada hari ini. Banyak kendala yang masih dihadapi untuk menguatkan logistik Indonesia.
Tantangan geografis, geoekonomi, dan geopolitik menjadi tantangan yang harus dilalui. Tentunya untuk mencapai perbaikan logistik di Indonesia diperlukan penguatan sistem logistik yang baik dalam tataran kebijakan dan regulasi, teknis dan operasional, pembiayaan dan investasi, hingga SDM pendukung yang saat ini masih belum optimal.
Kegiatan logistik sangat membutuhkan keterpaduan, baik dari aspek infrastruktur maupun manajemen, sementara kegiatan logistik saat ini bersifat parsial dan pembinaannya tersebar di berbagai Kementerian. Kondisi yang demikian ini dapat berpotensi menimbulkan masalah yang berkaitan dengan aspek koordinasi, keselarasan, keterpaduan berbagai unsur yang terlibat dalam aktifitas logistik.
Secara sederhana, upaya penguatan ekosistem logistik untuk memajukan perekonomian dapat diklasterisasi di antaranya melalui sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan, penyederhanaan birokrasi dan kewenangan, pembiayaan dan investasi logistik, serta jaminan kemudahan berusaha dan dukungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Semoga.
Harmonisasi Kebijakan Logistik di Indonesia
Perpres No 26/2012 tentang Sistem Logistik Nasional dengan visi logistik Indonesia 2025 yaitu “Terwujudnya sistem logistik yang terintegrasi secara lokal, terhubung secara global untukmeningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan rakyat”, terasa masih jauh wujudnya dari harapan. Padahal, jarak tempuhnya kini kurang dari tiga tahun lagi. Artinya, sebuah terobosan dan kerja nyata diperlukan untuk dapat menghadirkan sistem logistik yang terintegrasi lokal dan terhubung global sehingga bisa meningkatkan daya saing dan tentunya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Banyak hal tentunya yang perlu turut berkontribusi bagi terwujudnya tahapan visi logistik nasional yang dicita-citakan pada hari ini. Banyak kendala yang masih dihadapi untuk menguatkan logistik Indonesia.
Tantangan geografis, geoekonomi, dan geopolitik menjadi tantangan yang harus dilalui. Tentunya untuk mencapai perbaikan logistik di Indonesia diperlukan penguatan sistem logistik yang baik dalam tataran kebijakan dan regulasi, teknis dan operasional, pembiayaan dan investasi, hingga SDM pendukung yang saat ini masih belum optimal.
Kegiatan logistik sangat membutuhkan keterpaduan, baik dari aspek infrastruktur maupun manajemen, sementara kegiatan logistik saat ini bersifat parsial dan pembinaannya tersebar di berbagai Kementerian. Kondisi yang demikian ini dapat berpotensi menimbulkan masalah yang berkaitan dengan aspek koordinasi, keselarasan, keterpaduan berbagai unsur yang terlibat dalam aktifitas logistik.
Secara sederhana, upaya penguatan ekosistem logistik untuk memajukan perekonomian dapat diklasterisasi di antaranya melalui sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan, penyederhanaan birokrasi dan kewenangan, pembiayaan dan investasi logistik, serta jaminan kemudahan berusaha dan dukungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Semoga.
(poe)
tulis komentar anda