KPU: Kampanye Rapat Umum Harus Izin Satgas Corona

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:02 WIB
Namun, Raka melanjutkan, KPU sudah bersurat kepada Komisi II DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mana, KPU sedang mengubah PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pilkada. Dan itu sedang disusun rancangannnya dan nanti dikonsultasikan juga dengan Kemenkumham dan Komisi II DPR. KPU juga akan membuat pedoman teknis tenang tata cara penyelenggaraan kampanye.

"Dan ini akan menjadi pedoman bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota beserta jajaran untuk bagaimana kemudian mengatur penyelenggaraan kampanye," terangnya. (Baca juga: Berimbang, Positif Covid-19 Tambah 1.906 Sembuh Naik 1.909)

Raka menguraikan, dalam PKPU Kampanye Pilkada yang baru nanti akan ada pengaturan teknis pelaksanaan kampanye. Misalnya kampanye rapat umum, di dalam PKPU 6/2020 Pasal 62 kampanye rapat umum kan didorong melalui media daring, karena platform daring pun memungkinkan dengan ratusan bahkan ribuan peserta.

"Untuk pengawasannya, Bawaslu juga dipersilahkan hadir di kampanye itu, begitu juga dengan pegiat pemilu atau pemantau bisa mengikuti kampanye itu melalui link yang dibagikan oleh pihak terkait karena kampanye itu kegiatan yang terbuka menurut saya," papar Raka.

Sementara, sambung dia, kalau rapat umum itu dilakukan secara tatap muka langsung, sudah diatur bahwa kampanye rapat umum bisa dilakukan kalau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sudah menyatakan bahwa suatu daerah atau suatu wilayah bebas Covid-19 dan ketentuan itu tertulis dalam PKPU-nya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!