KPU: Kampanye Rapat Umum Harus Izin Satgas Corona
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:02 WIB
"Saya meyakini bahwa gugus tugas sebagai otoritas terkait tidak akan sembarangan mengeluarkan otoritas itu, sebab kalau sembarangan dan terjadi musibah tentu dia harus bertanggung jawab," imbuhnya.
Kemudian lanjut dia, meskipun sudah ada rekomendasi, keputusan untuk dilaksanakan atau tidaknya rapat umum itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, tim kampanye paslon, unsur Satgas dan unsur kesehatan. Jadi intinya bahwa karena UU dan regulasi sebelumnya memungkinkan dilakukan rapat umum itu maka, itu menurut PKPU dimungkinkan tetapi pengaturan dan pembatasannya melihat kondisi objektif dari perkembangan pandemi yang terjadi di Indonesia
"Jadi saya kira konsepnya tetap memeberlakukan protokol Covid secara ketat," tegasnya.
Sehingga, Raka menambahkan, kalau ingin mengubah tata cara kampanye secara signifikan, opsinya menyediakan payung hukum lewat perubahan terbatas UU 10/2016 misalnya, tata cara kampanye dilakukan dengan peneysuaian. Tetapi, karena masalah waktu dan tidak memungkinkan maka pemberlakuan protokol kesehatan dilakukan secara ketat dan masing-masing pihak mentaati. Dan dalam PKPU 6/2020 mekanismenya Bawaslu bisa mengambil tindakan tegas.
"UU kan ada aturannya, kampanye rapat umum jumlahnya sudah diatur jadi tidak terlalu sering jadi KPU tidak dianggap menghapus ketentuan dalam UU, ini berpotensi menjadi masalah di kemudian hari," pungkasnya.
Kemudian lanjut dia, meskipun sudah ada rekomendasi, keputusan untuk dilaksanakan atau tidaknya rapat umum itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, tim kampanye paslon, unsur Satgas dan unsur kesehatan. Jadi intinya bahwa karena UU dan regulasi sebelumnya memungkinkan dilakukan rapat umum itu maka, itu menurut PKPU dimungkinkan tetapi pengaturan dan pembatasannya melihat kondisi objektif dari perkembangan pandemi yang terjadi di Indonesia
"Jadi saya kira konsepnya tetap memeberlakukan protokol Covid secara ketat," tegasnya.
Sehingga, Raka menambahkan, kalau ingin mengubah tata cara kampanye secara signifikan, opsinya menyediakan payung hukum lewat perubahan terbatas UU 10/2016 misalnya, tata cara kampanye dilakukan dengan peneysuaian. Tetapi, karena masalah waktu dan tidak memungkinkan maka pemberlakuan protokol kesehatan dilakukan secara ketat dan masing-masing pihak mentaati. Dan dalam PKPU 6/2020 mekanismenya Bawaslu bisa mengambil tindakan tegas.
"UU kan ada aturannya, kampanye rapat umum jumlahnya sudah diatur jadi tidak terlalu sering jadi KPU tidak dianggap menghapus ketentuan dalam UU, ini berpotensi menjadi masalah di kemudian hari," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda