KPU: Kampanye Rapat Umum Harus Izin Satgas Corona
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:02 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU dapat banyak masukan mengenai kampanye bentuk lainnya yakni, kampanye rapat umum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU mendapatkan banyak masukan mengenai kampanye bentuk lainnya yakni, kampanye rapat umum yang masih diperbolehkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada Dalam Kondisi Non Bencana Alam/Covid-19 yang dianggap berpotensi menjadi klaster penularan virus Corona (Covid-19).
(Baca juga: Update, 1.207 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)
Namun, dia menjelaskan bahwa bahwa KPU tidak bisa begitu saja menghilangkan itu karena Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) masih mengatur soal varian kampanye itu. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2020 hanya memperluas makna bencana non alam.
"Substansi tentang kampanye termasuk kampanye bentuk lainnya sudah diatur dalam UU Pilkada 10/2016, diatur juga dalam PKPU induk tentang Kampanye lalu PKPU 6/2020. Kecuali nanti ada perppu baru, tentu KPU punya dasar hukum untuk mengubah bentuk-bentuk kampanye. Maka itu masalahnya. KPU berterima kasih atas masukan berbagai pihak," kata Raka saat dihubungi SINDO Media, Kamis (23/7/2020).
(Baca juga: Update, 1.207 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19)
Namun, dia menjelaskan bahwa bahwa KPU tidak bisa begitu saja menghilangkan itu karena Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) masih mengatur soal varian kampanye itu. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2020 hanya memperluas makna bencana non alam.
"Substansi tentang kampanye termasuk kampanye bentuk lainnya sudah diatur dalam UU Pilkada 10/2016, diatur juga dalam PKPU induk tentang Kampanye lalu PKPU 6/2020. Kecuali nanti ada perppu baru, tentu KPU punya dasar hukum untuk mengubah bentuk-bentuk kampanye. Maka itu masalahnya. KPU berterima kasih atas masukan berbagai pihak," kata Raka saat dihubungi SINDO Media, Kamis (23/7/2020).
Lihat Juga :