Aliansi Kebangsaan: Indonesia Terperangkap Praktik Demokrasi Elektoral
Minggu, 21 Mei 2023 - 06:11 WIB
KPK yang semula begitu kuat dan berada di garda terdepan pemberantasan korupsi, kini dilemahkan melalui revisi UU KPK Tahun 2019, di samping pemilihan komisionernya yang mengindikasikan adanya campur tangan kekuasaan.
Demikian juga dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR karena membatalkan Undang-Undang Inisiatif DPR dan terakhir adalah kasus Hakim MK Guntur Hamzah yang terbukti mengubah frasa Putusan MK tapi hanya dikenakan sanksi etik dan administratif, menujukkan kelemahan dalam tubuh lembaga yang semula didesain sebagai special tribunal.
"Semua kecenderungan praktik politik dan hukum yang menyimpang seperti saya kemukakan tadi, telah mengakibatkan lembaga-lembaga negara hasil reformasi
tersebut tidak mampu beperan secara maksimal. Semua ini membawa akibat merosotnya tingkat kepercayaan (trust) publik atas lembaga-lembaga tersebut," tuturnya.
Menghadapi fenomena seperti itu, lanjut Pontjo, maka setelah 25 tahun reformasi berjalan, dirasa perlu untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas eksistensi, fungsi dan peran dari lembaga-lembaga hasil reformasi tersebut.
"Termasuk mengevaluasi apakah desain kelembagaan negara atau bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya sudah berbasis pada Pancasila yang telah disepakati dan disetujui (consensus) oleh bangsa Indonesia sebagai titik temu, titik tumpu,dan titik tuju," ucap Pontjo.
Demikian juga dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus Hakim MK Aswanto yang diberhentikan oleh DPR karena membatalkan Undang-Undang Inisiatif DPR dan terakhir adalah kasus Hakim MK Guntur Hamzah yang terbukti mengubah frasa Putusan MK tapi hanya dikenakan sanksi etik dan administratif, menujukkan kelemahan dalam tubuh lembaga yang semula didesain sebagai special tribunal.
"Semua kecenderungan praktik politik dan hukum yang menyimpang seperti saya kemukakan tadi, telah mengakibatkan lembaga-lembaga negara hasil reformasi
tersebut tidak mampu beperan secara maksimal. Semua ini membawa akibat merosotnya tingkat kepercayaan (trust) publik atas lembaga-lembaga tersebut," tuturnya.
Menghadapi fenomena seperti itu, lanjut Pontjo, maka setelah 25 tahun reformasi berjalan, dirasa perlu untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas eksistensi, fungsi dan peran dari lembaga-lembaga hasil reformasi tersebut.
"Termasuk mengevaluasi apakah desain kelembagaan negara atau bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya sudah berbasis pada Pancasila yang telah disepakati dan disetujui (consensus) oleh bangsa Indonesia sebagai titik temu, titik tumpu,dan titik tuju," ucap Pontjo.
(hab)
tulis komentar anda