Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Jum'at, 19 Mei 2023 - 16:27 WIB
Daniel Awigra dari Human Rights Working Group (HRWG) berpendapat, masa percobaan 10 tahun memberikan kepastian hukum bagi para terpidana mati. Mereka tidak tersiksa selama berada di tahanan, dalam menunggu waktu eksekusi yang pada umumnya tidak jelas kapan waktu pelaksanaannya.
Co-Founder Serikat Jurnalis untuk Keberagaman ini juga memberikan beberapa catatan terhadap pengaturan pidana mati UU 1/2023 yang menurutnya belum banyak dibahas.
"Ada kekosongan hukum untuk orang-orang yang eksekusinya dibatalkan, misalnya pada peristiwa pembatalan eksekusi mati di saat-saat terakhir kepada Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dibatal dieksekusi mati pada tahun 2015," kata Awigra.
Selain itu, Awigra juga mempertanyakan bagaimana keberlakuan dari UU 1/2023 kepada terpidana mati sebelumnya. Menurutnya, penting untuk dijembatani terkait potensi kesenjangan penerapan hukum dengan kebijakan perantara sebelum KUHP yang baru berlaku.
"Jangan sampai nanti ada perbedaan perlakuan kepada mereka yang sudah dipenjara selama 10 tahun," katanya.
Co-Founder Serikat Jurnalis untuk Keberagaman ini juga memberikan beberapa catatan terhadap pengaturan pidana mati UU 1/2023 yang menurutnya belum banyak dibahas.
"Ada kekosongan hukum untuk orang-orang yang eksekusinya dibatalkan, misalnya pada peristiwa pembatalan eksekusi mati di saat-saat terakhir kepada Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dibatal dieksekusi mati pada tahun 2015," kata Awigra.
Selain itu, Awigra juga mempertanyakan bagaimana keberlakuan dari UU 1/2023 kepada terpidana mati sebelumnya. Menurutnya, penting untuk dijembatani terkait potensi kesenjangan penerapan hukum dengan kebijakan perantara sebelum KUHP yang baru berlaku.
"Jangan sampai nanti ada perbedaan perlakuan kepada mereka yang sudah dipenjara selama 10 tahun," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda