Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana

Jum'at, 19 Mei 2023 - 16:27 WIB
loading...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Kriminolog UI Prof Adrianus Meliala menyebut masa percobaan 10 tahun cukup untuk merehabilitasi seorang terpidana. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof Adrianus Meliala mengatakan, pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023 telah menggantikan Wetboek van Strafrecht (KUHP tinggalan Belanda). Ia mengapresiasi pemerintah dalam pembuatan ketentuan pidana mati karena ada pemberian waktu 10 tahun sebagai masa percobaan dalam pidana mati.

"Dari aspek kriminologi, waktu 10 tahun merupakan waktu yang cukup untuk merehabilitasi seorang terpidana, khususnya bagi pelaku yang tergelincir atau kalap sewaktu melakukan tindak pidananya," kata Guru Besar Ilmu Kriminologi UI ini, Jumat (19/5/2023).



Namun, Adrianus Meliala juga memberikan beberapa catatan mengenai pelaksanaan evaluasi setelah masa percobaan tersebut. Menurutnya, perlu ada telaah yang objektif dalam mekanisme penerapan UU tersebut sehingga memberikan kemanfaatan bagi keberhasilan proses rehabilitasi para terpidana.

"KUHP baru mengatur perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap baik. Hal ini perlu diperjelas bagaimana pelaksanaannya, apakah nanti terintegrasi dengan TPP (Tim Pembinaan Pemasyarakatan) atau tidak," katanya.

Adrianus menekankan pentingnya peran pejabat pemasyarakatan di level teknis agar keputusan evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan berbasis bukti (evidence-based).

"Persoalan-persoalan ini perlu diatur dalam peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Pemerintah tentang Pemasyarakatan atau bahkan perubahan terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru disahkan tahun 2022," katanya.



"Pemerintah juga perlu memperjelas bagaimana status mereka yang sudah berada di penjara selama lebih dari 10 tahun sewaktu KUHP Baru mulai berlaku," tambahnya.

Daniel Awigra dari Human Rights Working Group (HRWG) berpendapat, masa percobaan 10 tahun memberikan kepastian hukum bagi para terpidana mati. Mereka tidak tersiksa selama berada di tahanan, dalam menunggu waktu eksekusi yang pada umumnya tidak jelas kapan waktu pelaksanaannya.

Co-Founder Serikat Jurnalis untuk Keberagaman ini juga memberikan beberapa catatan terhadap pengaturan pidana mati UU 1/2023 yang menurutnya belum banyak dibahas.

"Ada kekosongan hukum untuk orang-orang yang eksekusinya dibatalkan, misalnya pada peristiwa pembatalan eksekusi mati di saat-saat terakhir kepada Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang dibatal dieksekusi mati pada tahun 2015," kata Awigra.

Selain itu, Awigra juga mempertanyakan bagaimana keberlakuan dari UU 1/2023 kepada terpidana mati sebelumnya. Menurutnya, penting untuk dijembatani terkait potensi kesenjangan penerapan hukum dengan kebijakan perantara sebelum KUHP yang baru berlaku.

"Jangan sampai nanti ada perbedaan perlakuan kepada mereka yang sudah dipenjara selama 10 tahun," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)