Pada Mulanya Adalah Ide

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:30 WIB
Lalu terjadilah Revolusi Prancis (1789-1799) yang antara lain menghasilkan “Declaration de droits des hommes et des Citoyens”, sebuah pernyataan tentang hak-hak manusia dan warga negara. Dikatakan di situ tentang beberapa hak bawaan yang dimiliki manusia dan hak-hak manusia yang diperoleh sebagai warga negara.

Singkat cerita, semua itu terus berkembang, melewati beberapa tahap, melahirkan berbagai pernyataan, dan akhirnya menjadi konsep Hak Asai Manusia (HAM) seperti yang kita kenal sekarang dan mewujud nyata dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lalu kita di sini ramai-ramai mengucapkannya, meskipun tidak selalu konsekuen melaksanakannya.

Dan yang relatif baru di sini adalah soal keadilan restorative (restorative justice). Konsep yang digagas sejak 1960-an di berbagai belahan dunia itu makin terkenal ketika Albert Eglash pada 1977 mendeskripsikan adanya 3 (tiga) pendekatan berbeda untuk mencapai keadilan, yakni retributive justice; distributive justice; dan restorative justice.

Pendekatan ketiga itulah yang tampaknya dianggap baik dan kini menjadi praktek nyata dalam proses penyelesaian tindak pidana ringan di Indonesia. Salah satu tonggak perwujudan keadilan restoratif di Indonesia adalah munculnya Peraturan Kejaksaan Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penuntuntan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini mengubah cukup drastis proses penegakan hukum pidana di Indonesia dibanding sebelumnya.

Keadilan restoratif itu dimengerti sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan/atau korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif memahami perbuatan pidana ringan tidak semata sebagai pelanggaran terhadap hukum negara, tapi lebih sebagai pelanggaran terhadap keadilan yang berlaku di masyarakat. Maka fokus penyelesaianannya tidak diarahkan untuk menghukum pelaku kejahatan, melainkan pada upaya-upaya untuk memulihkan hubungan sosial dan keadilan masyarakat yang rusak akibat kejahatan itu. Metode keadilan restoratif menekankan keterlibatan aktif pihak-pihak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung dari kejahatan yang terjadi untuk menemukan jalan penyelesaian.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan; kepentingan umum; proporsionalitas; cepat; sederhana; biaya ringan; dan pidana sebagai jalan terakhir. Hasilnya, sejak 2020 itu, sudah ratusan kasus pidana yang berhenti, dihentikan, atau dapat diselesaikan di kejaksaan dan tidak berlanjut ke pengadilan.

Kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif ini dianggap dapat memberikan kepastian sekaligus keadilan dan kemanfaatan. Unsur hati nurani tampak memainkan peran penting dalam mewujudkan tujuan hukum itu. Penerapan peraturan kejaksaan itu tentu saja ada syarat-syaratnya, ada tata caranya. Jadi tidak semua kasus pidana bisa dihentikan atau diselesaikan begitu saja di kejaksaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!