Pada Mulanya Adalah Ide
Selasa, 16 Mei 2023 - 13:30 WIB
Sebelumnya, meski tidak semenonjol apa yang dilakukan di kejaksaan, kepolisian kita juga sudah mulai mempraktekkan keadilan restoratif. Pada 2003, misalnya, Kapolri menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 15 tahun 2003 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, khusunya bagian kedua yang menyangkut penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas ringan. Selanjutnya, Kapolri mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Desember 2009, tentang penyelesaian penanganan kasus melalui Alternatif Dispute Resolusion (ADR).
Dan yang agak mutakhir adalah Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.. Dalam Perpol ini ditentukan syarat-syarat agar bisa dilakukan keadilan restoratifr, cara penangannannya, pengawasannya, dan lain-lain. Juga ada Surat Edaran Kapolri No. SE/2/2021 terkait pencemaran nama baik di media sosial.
Mahkamah Agung Republik Indonesia juga sudah lama merintisnya. Ada beberapa Peraturan Mahkahamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penerapan keadilan restoratif ini. Misalnya, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalagunaan, Korban Penyalaguanaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Lalu Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum juga bisa dibaca sebagai salah satu rintisan menuju keadilan restoratif.
Beberapa kebijakan lain juga muncul hingga pada 2012 ada Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung-Menteri Hukum dan HAM-Jaksa Agung-Kepala Kepolisian tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif. Kesepakatn ini disusul dengan Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dengan banyak lembaga lain tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalagunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi pada 2014.
Mahkamah Agung memahami keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Bagi Mahkamah Agung, prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, adanya perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Banyak orang menyambut baik implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan kita. Akhirnya, kembali kepada judul tulisan ini, ide yang berkembang menjadi gagasan, konsep atau teori yang baik, bisa berdampak besar bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jadi, jangan anggap sepele sebuah ide.
Dan yang agak mutakhir adalah Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.. Dalam Perpol ini ditentukan syarat-syarat agar bisa dilakukan keadilan restoratifr, cara penangannannya, pengawasannya, dan lain-lain. Juga ada Surat Edaran Kapolri No. SE/2/2021 terkait pencemaran nama baik di media sosial.
Mahkamah Agung Republik Indonesia juga sudah lama merintisnya. Ada beberapa Peraturan Mahkahamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penerapan keadilan restoratif ini. Misalnya, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalagunaan, Korban Penyalaguanaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Lalu Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum juga bisa dibaca sebagai salah satu rintisan menuju keadilan restoratif.
Beberapa kebijakan lain juga muncul hingga pada 2012 ada Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung-Menteri Hukum dan HAM-Jaksa Agung-Kepala Kepolisian tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif. Kesepakatn ini disusul dengan Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dengan banyak lembaga lain tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalagunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi pada 2014.
Mahkamah Agung memahami keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Bagi Mahkamah Agung, prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, adanya perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Banyak orang menyambut baik implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan kita. Akhirnya, kembali kepada judul tulisan ini, ide yang berkembang menjadi gagasan, konsep atau teori yang baik, bisa berdampak besar bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jadi, jangan anggap sepele sebuah ide.
(wur)
Lihat Juga :