Soal Dana THT AP II, Mahkamah Agung Tolak Kasasi AJB Bumiputera 1912
Rabu, 22 Juli 2020 - 18:14 WIB
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat alasan permohonan kasasi PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima. Pertama, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 4 tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.
Kedua, sesuai dengan penjelasan Pasal 72 Ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 1999 dan Surat Edaran Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Rumusan Pleno Kamar Perdata bagian Perdata Khusus, putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum.
Ketiga, oleh karena Putusan PN Jaksel Nomor 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT. SEL. tertanggal 6 Agustus 2019 menolak gugatan PT AJB Bumiputera 1912 sebagai penggugat, sehingga bukan merupakan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999. Dengan demikian terhadap putusan a quo tidak tersedia upaya hukum.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon dan kontra memori kasasi dari Para Termohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian bunyi pertimbangan putusan nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.
VP Corporate Communications PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Yado Yarismano mengatakan, pihaknya sebagai termohon II belum menerima salinan resmi putusan MA nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Menurut dia, secara mekanisme ketika ada putusan MA maka pihak MA akan menyampaikan ke pengadilan asal dalam hal perkara ini yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemudian pihak PN Jaksel meneruskan salinan putusan disertai surat pengantar ke para pihak.
Dalam konteks perkara ini maka PN Jaksel nanti akan menyampaikan ke PT AJB Bumiputera 1912 sebagai pemohon, BANI sebagai termohon I, dan PT AP II (Persero) sebagai termohon II.
"Kami AP II belum menerima salinan putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah kami terima, mungkin tim Legal kami nanti akan melakukan tindak lanjut," kata Yado saat kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, Rabu (22/7/2020) siang.
Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat alasan permohonan kasasi PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima. Pertama, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 4 tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.
Kedua, sesuai dengan penjelasan Pasal 72 Ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 1999 dan Surat Edaran Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Rumusan Pleno Kamar Perdata bagian Perdata Khusus, putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum.
Ketiga, oleh karena Putusan PN Jaksel Nomor 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT. SEL. tertanggal 6 Agustus 2019 menolak gugatan PT AJB Bumiputera 1912 sebagai penggugat, sehingga bukan merupakan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999. Dengan demikian terhadap putusan a quo tidak tersedia upaya hukum.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon dan kontra memori kasasi dari Para Termohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian bunyi pertimbangan putusan nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.
VP Corporate Communications PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Yado Yarismano mengatakan, pihaknya sebagai termohon II belum menerima salinan resmi putusan MA nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Menurut dia, secara mekanisme ketika ada putusan MA maka pihak MA akan menyampaikan ke pengadilan asal dalam hal perkara ini yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemudian pihak PN Jaksel meneruskan salinan putusan disertai surat pengantar ke para pihak.
Dalam konteks perkara ini maka PN Jaksel nanti akan menyampaikan ke PT AJB Bumiputera 1912 sebagai pemohon, BANI sebagai termohon I, dan PT AP II (Persero) sebagai termohon II.
"Kami AP II belum menerima salinan putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah kami terima, mungkin tim Legal kami nanti akan melakukan tindak lanjut," kata Yado saat kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, Rabu (22/7/2020) siang.
(dam)
tulis komentar anda