Soal Dana THT AP II, Mahkamah Agung Tolak Kasasi AJB Bumiputera 1912
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kalah melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Angkasa Pura II (Persero) pada tahap kasasi di Mahkamah Agung .
Akibatnya, PT AJB Bumiputera 1912 harus tetap membayar Rp135.654.607.284 atas kewajiban klaim manfaat asuransi, penggantian kerugian atas penunjukkan pengelola dana THT baru, hingga pengembalian biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter ke PT Angkasa Pura II (Persero).
Kepastian ini tertuang dalam putusan kasasi nomor: 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Kasasi diajukan oleh PT AJB Bumiputera 1912 sebagai pemohon melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai termohon I dan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) sebagai termohon II.
Di dalam salinan putusan tercantum, salah satu kuasa hukum PT AP II (Persero) adalah mantan Wakil Ketua KPK yang sejak November 2019 menjabat sebagai Komisaris Utama Bank BTN Chandra Marta Hamzah.
Perkara nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA, Selasa (21/7/2020).
Kasasi diajukan PT AJB Bumiputera 1912 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT. SEL. tertanggal 6 Agustus 2019. Amar putusan PN Jaksel yaitu menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912 dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai putusan dibacakan diperhitungkan sejumlah Rp991.000.
( )
Gugatan permohonan pembatalan ke PN Jaksel serta kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912 terkait erat dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 41072/VII/ARB-BANI/2018 tertanggal 4 Februari 2019. Amar putusan BANI tersebut terdapat 10 poin. Di antaranya, satu, mengabulkan permohonan PT AP II (Persero) untuk sebagian.
Dua, menyatakan Perjanjian Kerja Sama Nomor SPKS.044/KP.203.13/2003-APII dan Nomor 130/BP-AP2/KS/DIV.ASK/IX/2003 tentang Pengelolaan Asuransi Jiwa Tunjangan Hari Tua (THT) tertanggal 24 September 2003 beserta perubahannya dengan perjanjian tambahan (adendum) dari Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor PJJ.03.10.01/00/10/2008/172 dan Nomor 110/BP-AP II/ADD/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008 tentang Pengelolaan Program Asuransi Jiwa THT (Perjanjian) telah dibuat secara sah dan mengikat PT AP II Persero dan PT AJB Bumiputera 1912.
Tiga, menghukum dan memerintahkan PT AJB Bumiputera 1912 untuk membayar kewajiban kepada PT AP II (Persero) atas klaim manfaat asuransi sebesar Rp30.469.142.984.
Empat, menghukum dan memerintahkan PT AJB Bumiputera 1912 untuk mengganti kerugian PT AP II (Persero) yang harus menunjuk pengelola dana THT baru untuk menggantikan PT AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp104.298.349.800 untuk peserta yang belum pensiun terhitung 31 Mei 2018.
Lima, menghukum PT AJB Bumiputera 1912 untuk melaksanakan putusan dalam waktu 60 kalender untuk pembayaran tuntutan atas klaim bagi peserta yang sudah pensiun sampai dengan 31 Mei 2018 yang dikabulkan dan 90 hari kalender untuk tuntutan atas pengembalian dana THT untuk periode setelah 31 Mei 2018 yang dikabulkan, keduannya terhitung sejak putusan ini dibacakan untuk dilaksanakan oleh PT AJB Bumiputera 1912.
Enam, menghukum dan memerintahkan PT AJB Bumiputera 1912 untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter sebesar Rp887.114.500 kepada PT AP II (Persero) dalam waktu 60 kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Jika angka Rp30.469.142.984, Rp104.298.349.800, dan Rp887.114.500 dijumlahkan, maka total keseluruhan yang harus dibayarkan PT AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp135.654.607.284.
Di dalam memori kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912, tertuang di antaranya, perusahaan ini meminta agar Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi, membatalkan putusan PN Jaksel, dan menyatakan batal putusan arbitrase BANI Nomor 41072/VII/ARB-BANI/2018 untuk seluruhnya.
Permohonan kasasi diajukan PT AJB Bumiputera 1912 pada 20 Agustus 2019. Kontra memori kasasi disampaikan BANI dan PT AP II (Persero) pada 23 September 2019 dan 19 September 2019. Dalam kontra memori kasasi, pada pokoknya BANI dan PT AP II (Persero) meminta MA menolak permohon PT AJB Bumiputera 1912.
Majelis hakim kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi dari pemohon, kontra memori kasasi dari termohon I dan termohon II, serta putusan PN Jaksel dan pertimbangannya. Karenanya Mahkamah Agung berpendapat permohonan kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Sembilan Belas Dua Belas tersebut tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Kasasi Takdir Rahmadi saat pengucapan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, Rabu (22/7/2020).
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis serta Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota pada Rabu, 29 Januari 2020.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat alasan permohonan kasasi PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima. Pertama, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 4 tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.
Kedua, sesuai dengan penjelasan Pasal 72 Ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 1999 dan Surat Edaran Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Rumusan Pleno Kamar Perdata bagian Perdata Khusus, putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum.
Ketiga, oleh karena Putusan PN Jaksel Nomor 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT. SEL. tertanggal 6 Agustus 2019 menolak gugatan PT AJB Bumiputera 1912 sebagai penggugat, sehingga bukan merupakan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999. Dengan demikian terhadap putusan a quo tidak tersedia upaya hukum.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon dan kontra memori kasasi dari Para Termohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian bunyi pertimbangan putusan nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.
VP Corporate Communications PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Yado Yarismano mengatakan, pihaknya sebagai termohon II belum menerima salinan resmi putusan MA nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Menurut dia, secara mekanisme ketika ada putusan MA maka pihak MA akan menyampaikan ke pengadilan asal dalam hal perkara ini yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemudian pihak PN Jaksel meneruskan salinan putusan disertai surat pengantar ke para pihak.
Dalam konteks perkara ini maka PN Jaksel nanti akan menyampaikan ke PT AJB Bumiputera 1912 sebagai pemohon, BANI sebagai termohon I, dan PT AP II (Persero) sebagai termohon II.
"Kami AP II belum menerima salinan putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah kami terima, mungkin tim Legal kami nanti akan melakukan tindak lanjut," kata Yado saat kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, Rabu (22/7/2020) siang.
Akibatnya, PT AJB Bumiputera 1912 harus tetap membayar Rp135.654.607.284 atas kewajiban klaim manfaat asuransi, penggantian kerugian atas penunjukkan pengelola dana THT baru, hingga pengembalian biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter ke PT Angkasa Pura II (Persero).
Kepastian ini tertuang dalam putusan kasasi nomor: 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Kasasi diajukan oleh PT AJB Bumiputera 1912 sebagai pemohon melawan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai termohon I dan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) sebagai termohon II.
Di dalam salinan putusan tercantum, salah satu kuasa hukum PT AP II (Persero) adalah mantan Wakil Ketua KPK yang sejak November 2019 menjabat sebagai Komisaris Utama Bank BTN Chandra Marta Hamzah.
Perkara nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 ditangani dan diputus oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Salinan putusan diunggah di laman Direktori Putusan MA, Selasa (21/7/2020).
Kasasi diajukan PT AJB Bumiputera 1912 atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT. SEL. tertanggal 6 Agustus 2019. Amar putusan PN Jaksel yaitu menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase seluruhnya yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912 dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai putusan dibacakan diperhitungkan sejumlah Rp991.000.
( )
Gugatan permohonan pembatalan ke PN Jaksel serta kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912 terkait erat dengan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 41072/VII/ARB-BANI/2018 tertanggal 4 Februari 2019. Amar putusan BANI tersebut terdapat 10 poin. Di antaranya, satu, mengabulkan permohonan PT AP II (Persero) untuk sebagian.
Dua, menyatakan Perjanjian Kerja Sama Nomor SPKS.044/KP.203.13/2003-APII dan Nomor 130/BP-AP2/KS/DIV.ASK/IX/2003 tentang Pengelolaan Asuransi Jiwa Tunjangan Hari Tua (THT) tertanggal 24 September 2003 beserta perubahannya dengan perjanjian tambahan (adendum) dari Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor PJJ.03.10.01/00/10/2008/172 dan Nomor 110/BP-AP II/ADD/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008 tentang Pengelolaan Program Asuransi Jiwa THT (Perjanjian) telah dibuat secara sah dan mengikat PT AP II Persero dan PT AJB Bumiputera 1912.
Tiga, menghukum dan memerintahkan PT AJB Bumiputera 1912 untuk membayar kewajiban kepada PT AP II (Persero) atas klaim manfaat asuransi sebesar Rp30.469.142.984.
Empat, menghukum dan memerintahkan PT AJB Bumiputera 1912 untuk mengganti kerugian PT AP II (Persero) yang harus menunjuk pengelola dana THT baru untuk menggantikan PT AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp104.298.349.800 untuk peserta yang belum pensiun terhitung 31 Mei 2018.
Lima, menghukum PT AJB Bumiputera 1912 untuk melaksanakan putusan dalam waktu 60 kalender untuk pembayaran tuntutan atas klaim bagi peserta yang sudah pensiun sampai dengan 31 Mei 2018 yang dikabulkan dan 90 hari kalender untuk tuntutan atas pengembalian dana THT untuk periode setelah 31 Mei 2018 yang dikabulkan, keduannya terhitung sejak putusan ini dibacakan untuk dilaksanakan oleh PT AJB Bumiputera 1912.
Enam, menghukum dan memerintahkan PT AJB Bumiputera 1912 untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan, dan biaya arbiter sebesar Rp887.114.500 kepada PT AP II (Persero) dalam waktu 60 kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Jika angka Rp30.469.142.984, Rp104.298.349.800, dan Rp887.114.500 dijumlahkan, maka total keseluruhan yang harus dibayarkan PT AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp135.654.607.284.
Di dalam memori kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912, tertuang di antaranya, perusahaan ini meminta agar Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi, membatalkan putusan PN Jaksel, dan menyatakan batal putusan arbitrase BANI Nomor 41072/VII/ARB-BANI/2018 untuk seluruhnya.
Permohonan kasasi diajukan PT AJB Bumiputera 1912 pada 20 Agustus 2019. Kontra memori kasasi disampaikan BANI dan PT AP II (Persero) pada 23 September 2019 dan 19 September 2019. Dalam kontra memori kasasi, pada pokoknya BANI dan PT AP II (Persero) meminta MA menolak permohon PT AJB Bumiputera 1912.
Majelis hakim kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi dari pemohon, kontra memori kasasi dari termohon I dan termohon II, serta putusan PN Jaksel dan pertimbangannya. Karenanya Mahkamah Agung berpendapat permohonan kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Sembilan Belas Dua Belas tersebut tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Kasasi Takdir Rahmadi saat pengucapan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, Rabu (22/7/2020).
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis serta Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota pada Rabu, 29 Januari 2020.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.
Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat alasan permohonan kasasi PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima. Pertama, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 4 tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.
Kedua, sesuai dengan penjelasan Pasal 72 Ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 1999 dan Surat Edaran Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Rumusan Pleno Kamar Perdata bagian Perdata Khusus, putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum.
Ketiga, oleh karena Putusan PN Jaksel Nomor 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT. SEL. tertanggal 6 Agustus 2019 menolak gugatan PT AJB Bumiputera 1912 sebagai penggugat, sehingga bukan merupakan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999. Dengan demikian terhadap putusan a quo tidak tersedia upaya hukum.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon dan kontra memori kasasi dari Para Termohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian bunyi pertimbangan putusan nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.
VP Corporate Communications PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Yado Yarismano mengatakan, pihaknya sebagai termohon II belum menerima salinan resmi putusan MA nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Menurut dia, secara mekanisme ketika ada putusan MA maka pihak MA akan menyampaikan ke pengadilan asal dalam hal perkara ini yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemudian pihak PN Jaksel meneruskan salinan putusan disertai surat pengantar ke para pihak.
Dalam konteks perkara ini maka PN Jaksel nanti akan menyampaikan ke PT AJB Bumiputera 1912 sebagai pemohon, BANI sebagai termohon I, dan PT AP II (Persero) sebagai termohon II.
"Kami AP II belum menerima salinan putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah kami terima, mungkin tim Legal kami nanti akan melakukan tindak lanjut," kata Yado saat kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, Rabu (22/7/2020) siang.
(dam)