Soal Dana THT AP II, Mahkamah Agung Tolak Kasasi AJB Bumiputera 1912

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:14 WIB
Jika angka Rp30.469.142.984, Rp104.298.349.800, dan Rp887.114.500 dijumlahkan, maka total keseluruhan yang harus dibayarkan PT AJB Bumiputera 1912 sebesar Rp135.654.607.284.

Di dalam memori kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912, tertuang di antaranya, perusahaan ini meminta agar Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi, membatalkan putusan PN Jaksel, dan menyatakan batal putusan arbitrase BANI Nomor 41072/VII/ARB-BANI/2018 untuk seluruhnya.

Permohonan kasasi diajukan PT AJB Bumiputera 1912 pada 20 Agustus 2019. Kontra memori kasasi disampaikan BANI dan PT AP II (Persero) pada 23 September 2019 dan 19 September 2019. Dalam kontra memori kasasi, pada pokoknya BANI dan PT AP II (Persero) meminta MA menolak permohon PT AJB Bumiputera 1912.

Majelis hakim kasasi menyatakan, telah membaca memori kasasi dari pemohon, kontra memori kasasi dari termohon I dan termohon II, serta putusan PN Jaksel dan pertimbangannya. Karenanya Mahkamah Agung berpendapat permohonan kasasi yang diajukan PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Sembilan Belas Dua Belas tersebut tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Kasasi Takdir Rahmadi saat pengucapan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, Rabu (22/7/2020).

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis serta Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota pada Rabu, 29 Januari 2020.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut dan Endang Wahyu Utami sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.

Majelis hakim kasasi mengungkapkan, ada empat alasan permohonan kasasi PT AJB Bumiputera 1912 tidak dapat diterima. Pertama, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir.

Sedangkan dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 4 tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.

Kedua, sesuai dengan penjelasan Pasal 72 Ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 1999 dan Surat Edaran Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Rumusan Pleno Kamar Perdata bagian Perdata Khusus, putusan pengadilan negeri yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak tersedia upaya hukum.

Ketiga, oleh karena Putusan PN Jaksel Nomor 302/Pdt.G.ARB/2019/PN JKT. SEL. tertanggal 6 Agustus 2019 menolak gugatan PT AJB Bumiputera 1912 sebagai penggugat, sehingga bukan merupakan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999. Dengan demikian terhadap putusan a quo tidak tersedia upaya hukum.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon dan kontra memori kasasi dari Para Termohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," demikian bunyi pertimbangan putusan nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.

VP Corporate Communications PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Yado Yarismano mengatakan, pihaknya sebagai termohon II belum menerima salinan resmi putusan MA nomor 98 B/Pdt.Sus-Arbt/2020. Menurut dia, secara mekanisme ketika ada putusan MA maka pihak MA akan menyampaikan ke pengadilan asal dalam hal perkara ini yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemudian pihak PN Jaksel meneruskan salinan putusan disertai surat pengantar ke para pihak.

Dalam konteks perkara ini maka PN Jaksel nanti akan menyampaikan ke PT AJB Bumiputera 1912 sebagai pemohon, BANI sebagai termohon I, dan PT AP II (Persero) sebagai termohon II.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More