Bareskrim Segera Terbitkan DPO dan Siapkan Upaya Paksa Penangkapan Dito Mahendra

Selasa, 02 Mei 2023 - 14:53 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan penyidik segera menerbitkan DPO dan menyiapkan upaya paksa demi bisa menangkap Dito Mahendra. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, selain memasukan nama Dito ke dalam DPO, pihaknya juga akan mengajukan pencekalan. "Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan," kata Djuhandhani, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Seperti diketahui, Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka senpi ilegal pada hari ini. Namun, hingga kini Dito belum menghadiri panggilan tersebut. Bahkan, Dito belum pernah memenuhi panggilan polisi sejak dipanggil mulai dari saksi maupun tersangka.





Djuhandhani menambahkan, selain penerbitan DPO dan pencekalan, penyidik akan menyiapkan upaya paksa demi bisa menangkap Dito Mahendra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menegaskan, Dito Mahendra tidak mempunyai iktikad untuk menghadiri panggilan pemeriksaan. Dito tidak pernah memiliki niat baik sebagai warga negara terkait proses penegakan hukum di Indonesia.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya iktikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," ucap Djuhandhani.



Menurut Djuhandhani, pihaknya akan tetap melanjutkan proses yang sudah diatur terkait dengan tidak kooperatifnya seseorang terkait penegakan hukum. "Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang," tutur Djuhandhani.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More