Bareskrim Segera Terbitkan DPO dan Siapkan Upaya Paksa Penangkapan Dito Mahendra
Selasa, 02 Mei 2023 - 14:53 WIB
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal itu berbunyi, 'Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Bareskrim Polri juga menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. Satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. Satu pucuk Senapan AK 101
Pasal itu berbunyi, 'Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Bareskrim Polri juga menyatakan, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. Satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. Satu pucuk Senapan AK 101
Lihat Juga :
tulis komentar anda