Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka Senpi Ilegal
Senin, 17 April 2023 - 14:00 WIB
loading...
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menetapkan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam terkait dugaan senjata api (senpi) ilegal. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka dalam terkait dugaan senjata api (senpi) ilegal. Sebelumnya, Dito tercatat sudah dua kali mangkir panggil pemeriksaan di Bareskrim.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Mangkir Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Diburu Bareskrim
Menurut Djuhandhani, penetapan tersangka Dito Mahendra tersebut dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara pada hari ini.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," jelas Djuhandhani.
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Mangkir Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Diburu Bareskrim
Menurut Djuhandhani, penetapan tersangka Dito Mahendra tersebut dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara pada hari ini.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," jelas Djuhandhani.
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Lihat Juga :