Usut Tindak Pidana, Kasus Brigjen Prasetijo Utomo Naik ke Penyidikan
Selasa, 21 Juli 2020 - 15:52 WIB
JAKARTA - Bareskrim resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan tindak pidana terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra .
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, setelah keluarnya LP tersebut, maka pihaknya secara resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Pol Prasetijo ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan bersangkutan.
"Kemarin naik ke penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: Komisi III Usulkan Polri-KPK Join Investigation Ungkap Kasus Djoko Tjandra)
Menurut Argo, ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah tim khusus bentukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. "Berkaitan dengan tim tindaklanjuti pidananya bahwa kemarin Senin, 20 Juli setelah memeriksa enam saksi dari staf Korwas PPNS dan Pusdokkes," ungkap Argo.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut. (Baca juga: Tak Beri Izin RDP Djoko Tjandra, Komisi III DPR Diminta Pengawasan Lapangan)
Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD telah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan lima kementerian atau lembaga yang beririsan langsung dengan proses penegakkan hukum kaburnya buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Kelima kementerian atau lembaga itu adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Salah satu hasil rapatnya, Mahfud meminta kepada institusi terkait jika ada pegawainya terbukti melakukan tindakan pelanggaran agar membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana. Menurut dia, ada banyak pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku pelanggaran.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, setelah keluarnya LP tersebut, maka pihaknya secara resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Pol Prasetijo ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan bersangkutan.
"Kemarin naik ke penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: Komisi III Usulkan Polri-KPK Join Investigation Ungkap Kasus Djoko Tjandra)
Menurut Argo, ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah tim khusus bentukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. "Berkaitan dengan tim tindaklanjuti pidananya bahwa kemarin Senin, 20 Juli setelah memeriksa enam saksi dari staf Korwas PPNS dan Pusdokkes," ungkap Argo.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut. (Baca juga: Tak Beri Izin RDP Djoko Tjandra, Komisi III DPR Diminta Pengawasan Lapangan)
Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD telah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan lima kementerian atau lembaga yang beririsan langsung dengan proses penegakkan hukum kaburnya buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Kelima kementerian atau lembaga itu adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Salah satu hasil rapatnya, Mahfud meminta kepada institusi terkait jika ada pegawainya terbukti melakukan tindakan pelanggaran agar membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana. Menurut dia, ada banyak pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku pelanggaran.
(nbs)
tulis komentar anda