Ahmad Sahroni Usulkan Polri-KPK Join Investigation Ungkap Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 21 Juli 2020 - 15:03 WIB
loading...
Ahmad Sahroni Usulkan Polri-KPK Join Investigation Ungkap Kasus Djoko Tjandra
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan agar Polri turut melibatkan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ) dalam upaya pengungkapan kasus buron Bank Bali Djoko Tjandra dalam bentuk join investigation.

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan mengingat unsur korupsi dalam kasus Djoko Tjandra sudah begitu jelas. Terlebih, lolosnya Djoko Tjandra dari Indonesia ke Malaysia lantaran adanya keterlibatan sejumlah oknum di beberapa institusi penegak hukum.

Tidak hanya kepolisian, namun oknum di kejaksaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga dinilai punya andil. (Baca juga: Tak Beri Izin RDP Djoko Tjandra, Komisi III DPR Diminta Pengawasan Lapangan)

“Indikasi korupsi dalam kasus ini sudah terang benderang, jadi saya mendorong agar pengungkapan aktor yang turut memuluskan jalan Djoko Tjandra untuk kabur tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan ditjen imigrasinya Kemenkumham, tapi juga KPK patut turut terlibat. Bentuk saja join investigation antara polisi dan KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Bendahara Fraksi Partai NasDem DPR ini menjelaskan, sebagai lembaga antirasuah, pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini dibutuhkan. Bukan hanya terkait kasus korupsi Djoko Tjandra, tapi juga kemungkinan adanya tindakan-tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum di institusi hukum lainnya. “Jadi biar terang benderang, KPK sebaiknya turut terlibat, sehingga semuanya clear,” ujar Sahroni. (Baca juga: Lemkapi Tegaskan Kasus Djoko Tjandra Murni Masalah Hukum)

Lebih dari itu, legislator yang kerap dipanggil Crazy Rich Tanjung Priok ini menambahkan, tidak hanya keterlibatan oknum di 3 institusi itu yang bisa terungkap, potensi kerugian negara pun bisa dikalkulasi. “Tidak hanya urusan membantu lolos, tapi juga turut diusut, sebesar apa potensi kerugian negara karena kejadian ini. Makanya seluruh prosesnya perlu diawasi oleh KPK,” tandasnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)