Lemkapi Tegaskan Kasus Djoko Tjandra Murni Masalah Hukum

Senin, 20 Juli 2020 - 20:58 WIB
loading...
Lemkapi Tegaskan Kasus...
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menegaskan kasus surat jalan Djoko Tjandra murni masalah hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Natalius Pigai, mantan anggota Komnas HAM, tidak mengaitkan kasus surat jalan Djoko Tjandra dengan Presiden Jokowi. Lemkapi melihat kasus ini murni masalah hukum.

"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan Presiden Jokowi, kita minta jangan dipolitisasi," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Senin (20/7/200). (Baca juga: Wakil Ketua Komisi III Puji Transparansi dan Langkah Tegas Kabareskrim)

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, Natalius Pigai dalam pernyataannya sangat mengada-ngada dan tidak objektif dalam menyampaikan pendapat serta melakukan politisasi. Adapun kasus surat jalan Djoko Tjandra itu, Lemkapi telah meminta Polri menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk berbenah dan membuat Bhayangkara negara ini semakin solid demi Polri yang semakin baik. "Kami mengajak seluruh jajaran Polri memegang teguh Satya Haprabu. Setia kepada negara dan pimpinan dan selalu memegang teguh Tribrata," ungkap dosen Hukum dan HAM ini.

Edi juga menyampaikan agar seluruh jajaran Polri tetap semangat dan semakin kompak dan menghindari saling menyalahkan dan perpecahan. Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini mensinyalir ada pihak- pihak tertentu yang sengaja memanfatkan kasus ini sebagai komoditas politik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok menjelang suksesi pimpinan Polri. "Polri harus tahu, rakyat bangga melihat kinerja Polisi selama masa pandemi Covid-19 semakin baik dan banyak diapresiasi," kata doktor hukum ini. (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Gandeng Kejagung Tangkap Djoko Tjandra)

Sebagai rakyat, tambah Edi Hasibuan, kehadiran Polri begitu dirasakan banyak dimana-mana. Polri dan TNI banyak dipuji karena kerap membantu, menolong, dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Polri memiliki peranan penting mendukung negara untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari virus yang mematikan tersebut.
Soal penanganan terhadap kasus surat jalan Djoko Tjandra, pihaknya mengapresiasi ketegasan Polri menerapkan pasal berlapis terhadap oknum Pati Polri yang terlibat. "Keputusan Kabareskrim menjerat oknum itu dengan Pasal 221 dan 263 KUHP sungguh keputusan yang berani," tegas Edi Hasibuan.

Edi menyebut perbuatan oknum Pati Polri itu dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yakni terlibat menyembunyikan pelaku kejahatan serta menghalang-halangi penyidikan tidak bisa dibenarkan. Perbuatan itu jelas perbuatan melanggar hukum. Apalagi mereka adalah penegak hukum yang mengerti hukum dan seharusnya menangkap penjahat dan bukan melindungi penjahat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Rekomendasi
Meski Ada Ancaman, Kedubes...
Meski Ada Ancaman, Kedubes Iran Ucapkan Terima Kasih kepada Delegasi yang Hadiri Pemakaman Khamenei
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Spesial Prambanan Jazz...
Spesial Prambanan Jazz 2026: Nikmati Konser Syahdu Plus Diskon Hotel dan Kuliner dari BRImo
Berita Terkini
Hari Ini Prabowo dan...
Hari Ini Prabowo dan PM Singapura Bertemu Bahas Kerja Sama Bilateral hingga Isu Global
Membangun dari Daerah,...
Membangun dari Daerah, Menguatkan Indonesia
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved