Dilaporkan ke MKD DPR, Ini Respons Azis Syamsuddin

Selasa, 21 Juli 2020 - 13:42 WIB
MAKI kembali melaporkan Wakil Ketua DPR bagian Korpolkam, Azis Syamsuddin, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. Foto/Sutikno/SINDOnews
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik.

(Baca juga: Tak Beri Izin RDP Djoko Tjandra, Komisi III DPR Diminta Pengawasan Lapangan)



Dasar pelaporan itu lantaran, Azis enggan memberi izin kepada Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perihal surat jalan buron kakap Djoko Tjandra.

(Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)

Menanggapi laporan itu, Azis menyebut bahwa dasar pelaporan itu salah. Karena, keputusan izin RDP itu bukan keputusannya sendiri melainkan pimpinan DPR secara bersamaan. "Salah itu (dasar laporannya), karena yang membuat keputusan itu pimpinan DPR RI," kata Azis saat dikonfirmasi perihal laporan itu, Selasa (21/7/2020).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, alasannya tidak memberi izin Komisi III DPR untuk RDP karena keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak memuat ketentuan itu. Dan dalam Peraturan DPR nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR juga menyebut demikian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!