Cak Imin Dilaporkan ke Mahkamah Dewan, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan
Selasa, 06 Agustus 2024 - 14:49 WIB
loading...
Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR , Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Penyalahgunaan kekuasaan ini terkait Cak Imim membawa istrinya, Rustini Murtadho, dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2024.
Nazaruddin berkata, pihaknya tak menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Ketua Umum PKB itu. Hal itu didapat setelah MKD DPR RI melakukan verifikasi administratif dan hukum.
"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjen DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu," kata Nazaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024). Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, PKB: Belum Tentu Laporannya Ditindaklanjuti
Nazaruddin berkata, verifikasi itu mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.
Di sisi lain, Nazaruddin berkata keikutsertaan istri Muhaimin dalam rombongan Timwas Haji 2024 merupakan hal yang sah secara hukum. Hal itu merujuk pada Pasal 7 Ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 Ayat 7.
Nazaruddin berkata, pihaknya tak menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Ketua Umum PKB itu. Hal itu didapat setelah MKD DPR RI melakukan verifikasi administratif dan hukum.
"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjen DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu," kata Nazaruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024). Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, PKB: Belum Tentu Laporannya Ditindaklanjuti
Nazaruddin berkata, verifikasi itu mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.
Di sisi lain, Nazaruddin berkata keikutsertaan istri Muhaimin dalam rombongan Timwas Haji 2024 merupakan hal yang sah secara hukum. Hal itu merujuk pada Pasal 7 Ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 Ayat 7.
Lihat Juga :