IMM Laporkan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi ke MKD DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ( IMM ) Ari Aprian Harahap melaporkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) ke Majelis Kehormatan Dewan ( MKD) DPR . Laporan itu karena Awiek dinilai bertindak sewenang-wenang saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada.
"Melaporkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI yaitu Sauara Achmad Baidowi, yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada," kata Ari di Kantor MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ketika memimpin rapat Panja RUU Pilkada, Awiek dinilai bertindak sewenang-wenang dengan tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara. Selain itu, buntut dari rapat itu juga menimbulkan masyarakat marah, yang membuat terjadinya aksi demontrasi di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
"Rapat Panja RUU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa kita rasakan bersama kemarin, sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi terkait hasil rapat baleg," ujarnya.
Meski pada akhirnya RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg tidak disahkan melalui Rapat Paripurna DPR, tapi pelaporan ini akan tetap dilanjutkan. Ari berharap MKD bisa menindaklanjuti laporan DPP IMM.
"Ya tentu akan kami lanjut, karena ya itu tadi berarti kan rapat Baleg ini kan yang dipimpin oleh saudara Achamd Baidowi ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR, gitu kan karena tidak kuorum di dalam paripurna kemarin," ujarnya.
"Nah ini kan berarti ada permasalahan di rapat Panja RUU Pilkada kemarin. Itulah makanya laporan ini akan terus kami lanjutkan dan harapannya itu tadi bisa ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," sambungnya.
Untuk diketahui, rapat Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) yang dipimpin Awiek menimbulkan kontroversial. Sebab dalam pembahasan RUU Pilkada 2024, tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Hasil rapat Baleg tersebut membuat berbagai elemen masyarakat serta mahasiswa marah dan menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPR. Sebab hasil rapat itu dianggap mengangkangi konstitusi pascaputusan MK.
"Melaporkan pimpinan Badan Legislasi DPR RI yaitu Sauara Achmad Baidowi, yang mana beliau kami duga melakukan pelanggaran etik ketika menjadi pimpinan dalam rapat Baleg terkait Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada," kata Ari di Kantor MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ketika memimpin rapat Panja RUU Pilkada, Awiek dinilai bertindak sewenang-wenang dengan tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara. Selain itu, buntut dari rapat itu juga menimbulkan masyarakat marah, yang membuat terjadinya aksi demontrasi di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
"Rapat Panja RUU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa kita rasakan bersama kemarin, sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi terkait hasil rapat baleg," ujarnya.
Meski pada akhirnya RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg tidak disahkan melalui Rapat Paripurna DPR, tapi pelaporan ini akan tetap dilanjutkan. Ari berharap MKD bisa menindaklanjuti laporan DPP IMM.
"Ya tentu akan kami lanjut, karena ya itu tadi berarti kan rapat Baleg ini kan yang dipimpin oleh saudara Achamd Baidowi ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR, gitu kan karena tidak kuorum di dalam paripurna kemarin," ujarnya.
"Nah ini kan berarti ada permasalahan di rapat Panja RUU Pilkada kemarin. Itulah makanya laporan ini akan terus kami lanjutkan dan harapannya itu tadi bisa ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," sambungnya.
Untuk diketahui, rapat Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) yang dipimpin Awiek menimbulkan kontroversial. Sebab dalam pembahasan RUU Pilkada 2024, tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Hasil rapat Baleg tersebut membuat berbagai elemen masyarakat serta mahasiswa marah dan menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPR. Sebab hasil rapat itu dianggap mengangkangi konstitusi pascaputusan MK.
(abd)