Kena Dampak Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Johan Budi ke Mahfud MD: Saya Dibully Pak
Selasa, 11 April 2023 - 18:59 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengaku kena dampak akibat polemik transaksi janggal Rp349 triliun. Ia mengaku kerap dibully oleh warganet akibat polemik tersebut.
Keluhan itu disampaikan Johan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU pada hari ini, Selasa (11/4/2023).
Keluhan itu disampaikan Johan yang merasa transaksi janggal Rp349 triliun itu direduksi menjadi persoalan antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR.
"Saya juga kena dampaknya. Saya juga dibully juga Pak Mahfud di media sosial. Saya dibully juga Pak. Bahkan diisukan mengirim gift ke JKT48 coba. JKT48 saya saja enggak tahu itu," tutur Johan.
Menurutnya, publik mempunyai persepsi bahwa transaksi janggal Rp349 triliun itu uang yang ingin dirampok atau dikorupsi oleh pegawai Kemenkeu.
"Jadi begitu hari ini kita ketemu dengan Ibu Sri Mulyani dan Pak Mahfud MD juga ternyata akumulasi data 2009-2023 yang disebut sebagai transaksi mencurigakan itu, itu sepenggal-sepenggal atau bagian-bagian itu sudah diselesaikan oleh Kemenkeu karena itu yang bisa kita lakukan," tutupnya.
Keluhan itu disampaikan Johan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU pada hari ini, Selasa (11/4/2023).
Keluhan itu disampaikan Johan yang merasa transaksi janggal Rp349 triliun itu direduksi menjadi persoalan antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR.
"Saya juga kena dampaknya. Saya juga dibully juga Pak Mahfud di media sosial. Saya dibully juga Pak. Bahkan diisukan mengirim gift ke JKT48 coba. JKT48 saya saja enggak tahu itu," tutur Johan.
Menurutnya, publik mempunyai persepsi bahwa transaksi janggal Rp349 triliun itu uang yang ingin dirampok atau dikorupsi oleh pegawai Kemenkeu.
"Jadi begitu hari ini kita ketemu dengan Ibu Sri Mulyani dan Pak Mahfud MD juga ternyata akumulasi data 2009-2023 yang disebut sebagai transaksi mencurigakan itu, itu sepenggal-sepenggal atau bagian-bagian itu sudah diselesaikan oleh Kemenkeu karena itu yang bisa kita lakukan," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda