Mahfud MD Beberkan 3 Kategori Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:42 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD Mahfud mengatakan PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kementerian Keuangan tetapi tidak diterima langsung Menkeu Sri Mulyani. Foto: MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan pengelompokan transaksi janggal Rp349 triliun dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR. Mahfud yang juga Ketua komite koordinasi nasional pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut DPR Aneh: Kelihatannya Marah Nggak Tahunya Markus
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan.
"Transaksi keuangan Rp349 triliun dibagi ketiga kelompok. Satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu. Kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," ungkap Mahfud dalam RDP bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kemenkeu di Gedung DPR Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu, itu besarnya Rp53 triliun plus sekian," sambungnya.
Kemudian, kata Mahfud, tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data, sebesar Rp260 triliun.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut DPR Aneh: Kelihatannya Marah Nggak Tahunya Markus
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan.
"Transaksi keuangan Rp349 triliun dibagi ketiga kelompok. Satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu. Kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," ungkap Mahfud dalam RDP bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kemenkeu di Gedung DPR Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu, itu besarnya Rp53 triliun plus sekian," sambungnya.
Kemudian, kata Mahfud, tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data, sebesar Rp260 triliun.
Lihat Juga :