Mahfud MD Beberkan 3 Kategori Transaksi Janggal Rp349 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan pengelompokan transaksi janggal Rp349 triliun dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR. Mahfud yang juga Ketua komite koordinasi nasional pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan.
"Transaksi keuangan Rp349 triliun dibagi ketiga kelompok. Satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu. Kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," ungkap Mahfud dalam RDP bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kemenkeu di Gedung DPR Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu, itu besarnya Rp53 triliun plus sekian," sambungnya.
Kemudian, kata Mahfud, tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data, sebesar Rp260 triliun.
Mahfud menegaskan jika PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kementerian Keuangan. Namun tidak diterima langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Sehingga jumlahnya Rp349 triliun fix, nanti kita tunjukan suratnya," kata Mahfud.
"Ketika ditanya Bu Menteri kaget karena tidak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ, yang bilang ke Bu Sri Mulyani, ‘Bu ndak ada surat itu’," katanya.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan.
"Transaksi keuangan Rp349 triliun dibagi ketiga kelompok. Satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu. Kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," ungkap Mahfud dalam RDP bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kemenkeu di Gedung DPR Jakarta, Rabu (29/3/2023).
"Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu, itu besarnya Rp53 triliun plus sekian," sambungnya.
Kemudian, kata Mahfud, tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data, sebesar Rp260 triliun.
Mahfud menegaskan jika PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kementerian Keuangan. Namun tidak diterima langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Sehingga jumlahnya Rp349 triliun fix, nanti kita tunjukan suratnya," kata Mahfud.
"Ketika ditanya Bu Menteri kaget karena tidak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ, yang bilang ke Bu Sri Mulyani, ‘Bu ndak ada surat itu’," katanya.
(muh)