Penjurian Paritrana Awards BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Akhir
Senin, 10 April 2023 - 19:30 WIB
Adapun dari kategori Perusahaan Skala Besar adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, PT Fonusa Agung Mulia, PT Wijaya Karya (Persero), PT Pratama Nusantara Sakti dan PT Ciomas Adisatwa. Kemudian dari Perusahaan Skala Menengah diwakili oleh PT BPR Syariah Bangka, PT Sera Food Indonesia, PT Tawon Jaya Makassar, BPR Tanaoba Lais Manekat dan PT Bintang Muara Kieraha (Muara Group). Terakhir dari Usaha Sektor Layanan Publik adalah Universitas Gadjah Mada dan Rumah Sakit Syafira.
Mengutip pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada penyerahan Paritrana Awards yang lalu, pemerintah telah mencanangkan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan. Hal ini menjadi salah satu indikator bagi pemerintah daerah yang lolos tahap wawancara karena telah mengimplementasikan perlindungan pekerja rentan hingga ke tingkat desa.
Selanjutnya Wapres juga mendorong pengusaha atau pemberi kerja diharapkan agar selalu melindungi seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan karena merupakan kewajiban dalam memenuhi hak para pekerja dan menjamin kesejahteraan dan keamanan dalam bekerja. Wakil Presiden juga mendorong agar tiap-tiap Pemerintah Daerah segera melindungu para pekerja non-ASN dan pekerja rentan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Paritrana Award ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.
“Setelah proses penjurian maka tahapan selanjutnya akan diumumkan para pemenang dan diserahkan Piala Paritrana Tahun 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Semoga para kandidat tahun ini bisa meraih hasil yang diharapkan sebagai upaya dalam mendukung dan mengimplementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan perusahaan masing-masing. Paritrana Award ini agar dijadikan pemicu semangat yang memotivasi semua pihak, termasuk kepada pekerja, karena mereka sudah terlindungi, para pekerja dapat bekerja keras tanpa perlu cemas, dikarenakan seluruh risiko telah dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin.
Mengutip pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada penyerahan Paritrana Awards yang lalu, pemerintah telah mencanangkan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan. Hal ini menjadi salah satu indikator bagi pemerintah daerah yang lolos tahap wawancara karena telah mengimplementasikan perlindungan pekerja rentan hingga ke tingkat desa.
Selanjutnya Wapres juga mendorong pengusaha atau pemberi kerja diharapkan agar selalu melindungi seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan karena merupakan kewajiban dalam memenuhi hak para pekerja dan menjamin kesejahteraan dan keamanan dalam bekerja. Wakil Presiden juga mendorong agar tiap-tiap Pemerintah Daerah segera melindungu para pekerja non-ASN dan pekerja rentan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Paritrana Award ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.
“Setelah proses penjurian maka tahapan selanjutnya akan diumumkan para pemenang dan diserahkan Piala Paritrana Tahun 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Semoga para kandidat tahun ini bisa meraih hasil yang diharapkan sebagai upaya dalam mendukung dan mengimplementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan perusahaan masing-masing. Paritrana Award ini agar dijadikan pemicu semangat yang memotivasi semua pihak, termasuk kepada pekerja, karena mereka sudah terlindungi, para pekerja dapat bekerja keras tanpa perlu cemas, dikarenakan seluruh risiko telah dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin.
(ars)
Lihat Juga :
tulis komentar anda